Kamis 09 Jan 2020 07:20 WIB

Dewan Kota Roma Larang Gerai Suvenir untuk Jaga Estetika

Dewan Kota Roma, Italia melarang kehadiran gerai suvenir di sejumlah lokasi ikonik

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Christiyaningsih
Koloseum di Roma, Italia. Dewan Kota Roma, Italia melarang kehadiran gerai suvenir di sejumlah lokasi ikonik. Ilustrasi.
Foto: EPA
Koloseum di Roma, Italia. Dewan Kota Roma, Italia melarang kehadiran gerai suvenir di sejumlah lokasi ikonik. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Dewan Kota Roma, Italia melarang kehadiran gerai suvenir di sejumlah lokasi ikonik. Regulasi baru yang diperkenalkan bulan ini bertujuan menghindarkan kekacauan yang tidak sedap dipandang dan menjaga citra kota.

Gerai suvenir yang biasa menjual magnet kulkas, gantungan kunci, dan barang-barang kecil lainnya itu telah diperintahkan untuk pindah. Tempat berjualan kerap berlokasi di depan monumen sehingga menghalangi pemandangan.

Baca Juga

Wali Kota Viriginia Raggi mengatakan kios-kios suvenir tersebut tidak sesuai dengan keindahan dan keamanan kota. Menurut dia, pemindahan bermaksud baik demi melindungi warisan budaya dan monumen kota, serta keselamatan publik di area ramai.

"Selama bertahun-tahun, monumen kota telah ternoda oleh para penjual yang menjual minuman, panini, dan pernak-pernik di depan perhiasan arsitektur Roma. Ini tidak lagi dapat ditoleransi," ungkap Raggi, dikutip dari laman Telegraph.

Para pedagang sudah bertahun-tahun berjualan di sekitar Pantheon, air mancur Trevi, Spanish Steps, dan Piazza Navona. Delapan dari 17 gerai suvenir diizinkan pindah ke tempat baru yang lokasinya agak jauh dari tempat wisata.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 itu pertama kali menjadi perdebatan sejak April 2019. Para pemilik gerai mengaku tidak puas dan kesal terhadap keputusan tersebut sebab mereka merasa menjual suvenir ke wisatawan dengan cara baik.

Sebagian besar dari mereka mengaku memiliki izin dari Vatikan pada abad ke-19, bahwa keluarganya sudah berjualan dari generasi ke generasi. Menurut pedagang, itu adalah bisnis yang sah karena mereka membayar sewa tahunan dan berbagai macam pajak.

Dua asosiasi yang mewakili para pedagang bertekad akan melawan peraturan baru tersebut melalui pengadilan administratif regional. Menurut kedua asosiasi, para pemilik kios tidak mendapatkan keadilan dan alternatif yang sesuai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement