Senin 13 Jan 2020 04:13 WIB

'Subsidi BBM Bisa Dialokasikan untuk Gratiskan Sertifikasi'

Pengusaha menilai insentif sertifikasi menjadi kewajiban pemerintah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak akan dikenakan biaya pengajuan sertifikasi halal. Hanya saja pemerintah masih mencari formula atau sumber pendanaan agar bisa menggratiskan sertifikasi tersebut. 

Menanggapi itu, Ketua Jaringan Pengusaha Nasional Jawa Barat (Japnas Jabar) Iwan Gunawan mengatakan, pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk menggratiskan sertifikasi halal UMK dari pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). "Jadi banyak instrumen yang bisa dilakukan, bisa dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) alokasi dari dana subsidi BBM," ujar dia kepada Republika.co.id, Ahad, (12/1).

Menurutnya, memberikan insentif ini merupakan kewajiban pemerintah. Maka, kementerian dan lembaga bisa pula saling bekerja sama. Misalnya, Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Koperasi (Menkop) dan UKM. 

"Jadi kementerian berkaitan ini alokasikan anggaran untuk (gratiskan) sertifikasi halal. Terutama untuk proses pembuatannya, Menkop dapat berkolaborasi dengan BPJPH (Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal) cover seluruh proses supaya UMK bisa dapatkan sertifikat halal," tutur Iwan. 

Dirinya melanjutkan, skema pendanaan subsidi silang pengusaha besar ke UMK kemungkinan dilakukan. Alasannya, jumlah pengusaha besar terbatas. 

"Subsidi silang berarti tarif sertifikasi halal pengusaha besar lebih besar ya? Ini sulit karena nggak bisa memaksa. Selain itu, jumlah pengusaha besar berbanding terbalik dengan UMK, perlu diketahui 99 persen pengusaha di Indonesia itu usaha kecil," jelasnya. 

Meski tarif sertifikat halal bagi pengusaha besar dinaikkan, menurutnya tetap tidak bisa memberikan insentif ke pelaku usaha kecil. "Kalau semua pengusaha sudah biayai UMK, lalu siapa yang biayai UMK lain selanjutnya? Sebab secara jumlah jomplang," tegas Iwan. 

Meski begitu, kata dia, Japnas Jabar merespon positif kebijakan sertifikasi halal gratis bagi UMK. Baginya, ini akan mengakselerasi kesadaran kewajiban produk halal, baik di tingkat produsen maupun masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement