Senin 13 Jan 2020 18:01 WIB

Polisi Bekuk Komplotan yang Gunakan Mobil untuk Membegal

Polrestabes Bandung menyebut begal dengan modus baru ini diotaki residivis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan begal di Kota Bandung yang beraksi menggunakan kendaraan roda empat dan tidak segan menganiaya korban yaitu pengendara motor. Sebanyak lima orang diamankan, Kamis (9/1) dan salah satu pelaku diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Foto: Dok Istimewa
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan begal di Kota Bandung yang beraksi menggunakan kendaraan roda empat dan tidak segan menganiaya korban yaitu pengendara motor. Sebanyak lima orang diamankan, Kamis (9/1) dan salah satu pelaku diantaranya berjenis kelamin perempuan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan begal di Kota Bandung yang beraksi menggunakan kendaraan roda empat dan tidak segan menganiaya korban yaitu pengendara motor. Sebanyak lima orang diamankan, Kamis (9/1) dan salah satu pelaku diantaranya berjenis kelamin perempuan.

Kelima tersangka yaitu Yosep Firmansyah alias Onyon (19), Alif Indra Rukmana alias Alif (22), M Akbar alias Abang (19), Ruslan alias Ciut dan pelaku wanita berinisial TIR (17). Cara para tersangka melakukan aksinya merupakan modus baru.

"Modusnya baru pelaku ini (melakukan tindak kejahatan). Dalam aksinya, mereka membawa roda empat lalu memepet pengendara motor dan melakukan penjambretan kepada korban," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Senin (13/1).

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan, ia menuturkan, para pelaku sudah melakukan tindak kejahatan sebanyak enam kali di Kota Bandung. Mereka katanya membawa senjata tajam untuk mengancam bahkan tidak segan melukai korban.

Menurutnya, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian beberapa ponsel curian. "Satu orang pelaku, Alif otak dari komplotan ini residivis kasus pencurian disertai kekerasan," katanya.

Galih mengatakan para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku berinisial TIR pihaknya menitipkan sementara di rutan wanita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement