Rabu 15 Jan 2020 23:36 WIB

Polda Jatim Buru Bandar Sabu Jaringan Internasional

Kurir Sabu membawa narkoba dari Myanmar, lewat Serawak, Pontianak hingga Surabaya

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memburu bandar sabu-sabu jaringan internasional usai menggagalkan peredarannya di kawasan Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo beberapa waktu lalu.

"Pada Kamis (2/1), kami membekuk seseorang diduga kurir narkoba di area parkir mobil Terminal II Bandara Juanda. Sekarang kami kembangkan kasusnya," ujar Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu (15/1).

Baca Juga

Seorang yang ditangkap adalah Dio Anggriawan, warga asal Gresik dan berdasarkan rekam jejaknya masuk pada jaringan internasional. Tersangka, kata dia, mendapatkan barang haram tersebut dari Myanmar yang dilewatkan Serawak, Malaysia, lalu ke Pontianak dan Surabaya lewat kapal laut.

Polisi yang sudah mengetahui identitas dan gerak-gerik tersangka mengikuitinya mulai dari Mojokerto, Jombang, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya."Di saat tepat, kami menangkap tersangka di dalam mobil beserta barang bukti 11 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam ransel," ucap perwira menegah tersebut.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu di dalam ransel itu dikemas dalam bungkus teh China. Setelah menangkap tersangka, polisi mendapat keterangan bahwa sabu-sabu itu rencananya diedarkan di wilayah Jatim, khususnya Madura.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement