Kamis 16 Jan 2020 22:29 WIB

Kemenhub Masih Tampung Usul Tarif Ojek Daring Diatur Pemda

Kemenhub menilai permintaan tarif ojek daring diatur pemda cukup masuk akal.

Red: Yudha Manggala P Putra
Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menampung seluruh aspirasi disampaikan dalam aksi yang dilakukan para mitra ojek online (daring), karena belum ada satu pun kesepakatan yang terjadi, termasuk berkaitan dengan wewenang pengaturan tarif.

”Mereka usulkan (tarif) itu diatur gubernur. Gubernur nanti diberikan ke Pemda Kabupaten atau Kota sehingga menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Saya bilang bagus juga tapi ada kurang lebihnya. Tapi tak tampung dulu,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Budi, alasan dari permintaan agar tarif ojek daring diatur Pemda cukup masuk akal, karena berkaitan dengan kondisi geografis di daerah masing-masing. ”Jadi misalnya daerahnya pegunungan, mungkin risiko dan power lebih besar. Tapi tidak semua daerah seperti itu,” terusnya.

Saat ini, pemberlakuan tarif ojek daring terbagi dalam sistem zonasi yang terbagi dalam tiga zona.

Untuk itu, Budi meminta para mitra ojek daring agar kompak saat menyampaikan aspirasi terutama berkaitan dengan kebijakan besar seperti penetapan tarif, karena banyak asosiasi yang tergabung dalam ojek daring.

Ia menjelaskan saat ini berlaku regulasi terutama Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi

Dalam aturan tersebut tarif bisa dievaluasi setiap tiga bulan. ”Artinya bisa naik, bisa turun, bisa tetap. Jangan persepsinya evaluasi itu tarifnya akan naik terus. Kita harus berpikir keberlangsungan ojolnya juga,” tegasnya.

Sebelumnya pada Rabu (15/1), sejumlah pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Ojol Nusantara Bergerak mendatangi Kementerian Perhubungan menuntut dua hal kepada regulator yaitu Kementerian Perhubungan RI dengan fokus tuntutan tarif dan evaluasinya. Pertama, para peserta aksi meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek daring dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.

"Temen-temen ojol di daerah ingin tarif itu diberikan kepada per-provinsi, jadi diaturnya per-provinsi bukan per zona sesuai tingkat kemampuan pendapatan masyarakat menggunakan ojek daring di provinsi masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono.

Tuntutan kedua, para peserta aksi meminta legalitas Undang-Undang khusus pengemudi ojek daring sehingga setiap orang yang menjadi pengemudi ojek daring memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.

"Jadi temen-temen ojek daring ingin meminta kepada pemerintah tentang program yang sempat tertunda 2018 yaitu payung hukum legalitas ojek online," kata Igun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement