Jumat 17 Jan 2020 21:47 WIB

Bawaslu Awasi Putusan Pemberhentian Wahyu Setiawan

DKPP memerintahkan Bawaslu awasi putusan pemberhentian Wahyu Setiawan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu Awasi Putusan Pemberhentian Wahyu Setiawan. Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bawaslu Awasi Putusan Pemberhentian Wahyu Setiawan. Foto: Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi pelaksanaan putusan terkait pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian Wahyu Setiawan.

"Kami memang di amar putusan diperintah untuk mengawasi maksimal tujuh hari. Kami awasi apa KPU ini sudah meminta atau mengirimkan kepada presiden atau belum," ujar Abhan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

Baca Juga

Pada Kamis (16/1), DKPP nenjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan. Kemudian, memutuskan agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Wahyu paling lambat tujuh hari sejak sidang pembacaan putusan.

DKPP memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan karena tindakannya melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku. Termasuk melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 8 huruf l Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang dilanggar Wahyu berbunyi, "menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu." Ketentuan tersebut lebih lanjut diterjemahkan dalam Pasal 75 ayat 1 huruf g Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Sementara itu, Istana Kepresidenan sedang memproses surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU. Langkah ini menyusul dikirimnya surat pemberhentian oleh DKPP yang telah dikirim kepada Sekretariat Negara pada Kamis (16/1) malam.

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan, pemberhentian Wahyu sebagai komisioner KPU memang hanya bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sesuai dengan UU nomor 7 2017 tentang Pemilu pasal 37 ayat 3 huruf a.

"Jadi per tanggal 16 Januari 2020 malam dan sekarang sedang diproses karena dalam putusan DKPP itu juga disebutkan bahwa Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).

Soal pengganti Wahyu, Presiden Jokowi belum menyiapkannya. Fadjroel menyebutkan bahwa saat ini presiden fokus terhadap proses pemberhentian terlebih dulu. Seiring dengan hal itu, Presiden Jokowi mempertimbangkan proses penggantian sesuai dengan UU.

"Mudah-mudahan segera setelah proses pemberhentian tetap melalui pemberhentian oleh Presiden RI ini dijalankan akan segera kami beritahukan kepada wartawan," ujar Fadjroel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement