Selasa 28 Jan 2020 15:17 WIB

Pratikno Belum Terima Surat Revitalisasi Monas

Mensesneg Pratikno baru menerima surat pelaksanaan Formula E dari Pemprov DKI.

Rep: Nawir Arsyad Akbar, Antara/ Red: Andri Saubani
Menteri Sekretaris Negara Pratikno
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku, pihaknya baru menerima surat terkait pelaksanaan Formula E.

"Rencana Formula E itu sudah kami bahas, tapi terus terang memang kaitannya dengan proyek revitalisasi Monas itu kami tidak menerima surat," ujar Pratikno di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Baca Juga

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah, pembangunan di kawasan Monas diperlukan izin Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan. Kementerian Sekretaris Negara sudah menyampaikan surat pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bahwa ada proses yang tidak dipenuhi dalam proses revitalisasi. Nantinya, kata Pratikno, akan ada pengajuan surat dari Pemprov DKI pada Komisi Pengarah.

"Tentu saja kalau sudah ada surat, kami akan mengundang rapat secepatnya, sambil menunggu surat kita sudah juga melakukan mengundang beberapa pihak," ujar Pratikno.

Pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak, seperti pengamat lingkungan dan kebudayaan untuk membahas revitalisasi tersebut. Agar dalam prosesnya ke depan tak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Jadi masing-masing pihak juga sudah melakukan telaah. LHK sudah melakukan telaah, yang jadi anggota Komisi Pengarah, kemudian Kememhub, PUPR juga melakukan telaah," ujar Pratikno.

Sebelumnya, pengerjaan revitalisasi kawasan Monas yang sedang dikerjakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta harus menebang 190 pohon di kawasan selatan Monas. Penebangan ratusan pohon itu pun disayangkan DPRD DKI Jakarta.

photo
Suasana pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Senin (20/1).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku heran terkait proyek revitalisasi Monas yang sedang berlangsung ini. Proyek yang menelan biaya Rp 114 miliar ini dikatakan Prasetio tidak jelas peruntukannya.

"Kita tahu (Rp 114 miliar). Tapi, kan di Banggar revitalisasi Monas ini kaitannya dengan penyelenggaraan Formula-E, bukan untuk tebang-tebang pohon begitu," kata Prasetio.

Anggota Komisi II Junimart Girsang pun mempertanyakan pengawasan Setneg terhadap proyek revitalisasi Monas oleh Pemprov DKI Jakarta. Junimart bahkan menyebut revitalisasi Monas sebagai kejahatan lingkungan.

"Revitalisasi Monas ini kejahatan lingkungan. Ini Revitalisasi liar, kenapa ini sudah tidak patuh Kepres nomor 25 tahun 1995. Bagaimana sikap Setneg," ujar Junimart di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1).

Ia juga mempertanyakan sikap Setneg yang memberi izin Pemprov Jakarta untuk menebang 190 pohon di kawasan Monas. Sebab, Junimart menilai pohon-pohon yang berada di kawasan tersebut bermanfaat dalam proses penghijauan daerah tersebut.

"Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong Menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan," ujar Junimart.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta, Heru Herwanto sebelumnya menjelaskan akan mencermati soal Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Keppres itu sebelumnya juga dijadikan dasar oleh DPRD DKI Jakarta untuk meminta penghentian sementara proyek revitalisasi Monas.

"Ini kami cermati betul. Karena awalnya Keppres 25 pada waktu itu menyusun dengan asumsi pelaksanaan dibebankan kepada APBN, jelas di pasal itu, yang harus perbaikan itu pemerintah pusat. Lalu ada pendelegasian saat GBK, Monas, Kemayoran, dan baru dilepaskan pengelolaan itu baru Monas. Kita cek seperti apa," ucap Heru.

Setelah terbit Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI kemudian menerbit Pergub Rencana Induk Penataan Medan Merdeka Tahun 1997. Di situ, menurut Heru, Pemprov DKI Jakarta menjadi pengelola dan bisa melakukan penataan.

"Untuk implementasi, disusun Pergub dan di dalamnya penataan kawasan Monas, salah satunya melalukan penataan taman," ucap Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement