Kamis 30 Jan 2020 17:47 WIB

DKI Imbau Pedagang Mulai tidak Siapkan Kantong Plastik

Pemprov DKI menerapkan kebijakan bebas kantong plastik.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Pembeli membawa belanjaannya di dalam kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pembeli membawa belanjaannya di dalam kantong plastik di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta meminta komitmen dari seluruh pasar tradisional atau pasar rakyat di Jakarta yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya dalam menerapkan kebijakan bebas kantong plastik kresek sekali pakai mulai Juli 2020.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, hal ini merupakan bentuk sinergisitas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan konsumen sebagai penentu keberhasilan penerapan kebijakan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Baca Juga

"Ini akan efektif dan berhasil hanya jika kita bergerak bersama," ujarnya, Kamis (30/1).

Andono mengungkapkan, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat mengatur kewajiban pengelola pasar rakyat untuk memberlakuan penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat.

"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," terangnya.

Selain itu, sambung Andono, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.

"Terdapat 8 Bab dan 30 Pasal dalam Pergub 142 Tahun 2019 yang pada prinsipnya mengurangi timbulan sampah dengan mengunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunaulang," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa menuturkan seluruh pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Jaya wajib menerapkan ketentuan Pergub 142 Tahun 2019.

"Kami minta kepala pasar dan manager area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunalan kantong kresek sekali pakai serta segera memulai sosialisasi dan kampanye," ucapnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.

"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," ujar Anugrah.

Manager Pemasaran Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menambahkan, larangan penggunaan sampah plastik juga telah diterapkan di 162 gerai milik Perumda Pasar Jaya.

Sebelumnya dua pasar, yakni Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur menjadi pelopor pasar bebas plastik di Jakarta sebagai implementasi dari Pergub 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

"Gerai-gerai kami sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk berbelanja. Kami selalu mengimbau warga atau pelanggan agar dapat membawa tas belanja sendiri," katanya.

Amri Amrullah

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا جَعَلْنَآ اَصْحٰبَ النَّارِ اِلَّا مَلٰۤىِٕكَةً ۖوَّمَا جَعَلْنَا عِدَّتَهُمْ اِلَّا فِتْنَةً لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْاۙ لِيَسْتَيْقِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ وَيَزْدَادَ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِيْمَانًا وَّلَا يَرْتَابَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ وَالْمُؤْمِنُوْنَۙ وَلِيَقُوْلَ الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ وَّالْكٰفِرُوْنَ مَاذَآ اَرَادَ اللّٰهُ بِهٰذَا مَثَلًاۗ كَذٰلِكَ يُضِلُّ اللّٰهُ مَنْ يَّشَاۤءُ وَيَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَا يَعْلَمُ جُنُوْدَ رَبِّكَ اِلَّا هُوَۗ وَمَا هِيَ اِلَّا ذِكْرٰى لِلْبَشَرِ ࣖ
Dan yang Kami jadikan penjaga neraka itu hanya dari malaikat; dan Kami menentukan bilangan mereka itu hanya sebagai cobaan bagi orang-orang kafir, agar orang-orang yang diberi kitab menjadi yakin, agar orang yang beriman bertambah imannya, agar orang-orang yang diberi kitab dan orang-orang mukmin itu tidak ragu-ragu; dan agar orang-orang yang di dalam hatinya ada penyakit dan orang-orang kafir (berkata), “Apakah yang dikehendaki Allah dengan (bilangan) ini sebagai suatu perumpamaan?” Demikianlah Allah membiarkan sesat orang-orang yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang Dia kehendaki. Dan tidak ada yang mengetahui bala tentara Tuhanmu kecuali Dia sendiri. Dan Saqar itu tidak lain hanyalah peringatan bagi manusia.

(QS. Al-Muddassir ayat 31)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement