Selasa 04 Feb 2020 09:46 WIB

Kerugian Negara Kasus Jiwasraya Diumumkan Akhir Bulan

BPK mklaim sudah pegang 60 persen data pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri.

Red: Budi Raharjo
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.
Foto: dok. Republika
Seorang teller melayani nasabah di kantor pelayanan Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengumumkan hasil investigasi dari perhitungan kerugian negara akibat gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir Februari 2020. Ketua BPK Agung Firman mengatakan, proses penghitungan kerugian negara merupakan hal pertama yang akan dibongkar.

"Perhitungan kerugian negaranya atau pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara yang kita lakukan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum, mudah-mudahan selesai Februari ini," ujarnya saat konferensi pers di gedung BPK, Jakarta, Senin (3/2).

Baca Juga

Ia memastikan, pemeriksaan terhadap lembaga lainnya juga akan menyusul. "Sisanya akan bertahap dilakukan, diselesaikan," kata dia. Pihaknya juga memeriksa Asabri yang turut diduga bermasalah.

BPK mengeklaim sudah memegang 60 persen data terkait pemeriksaan terhadap Jiwasraya dan Asabri. "Keduanya kita lakukan pemeriksaan investigasi, khusus Jiwasraya kita lakukan pemeriksaan investigasi dan perhitungan kerugian negara," kata dia.

Selain itu, BPK bersama Komisi XI DPR sepakat menyelesaikan permasalahan Jiwasraya selambatnya pada 2023 mendatang. Komitmen ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang ingin segera menuntaskan permasalahan ini.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, solusi permasalahan Jiwasraya tidak boleh melebihi tiga tahun, yang terhitung dari tahun ini. "Harus selesai maksimal 3 tahun. Jadi, Jiwasraya harus selesai maksimal tiga tahun dari sekarang, berarti tahun 2023 harus selesai. Tidak boleh lebih dari tiga tahun. Ini komitmen kami bersama," katanya.

Kasus ini bermula ketika Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun per September 2018. Audit BPK menyatakan defisit keuangan cadangan Jiwasraya senilai Rp 27,2 triliun. Jiwasraya terancam bangkrut diduga akibat adanya skandal korupsi berkelas masif.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam minera Heru Hidayat, mantan direktur Keuangannya PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Panja

Sementara Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) kasus Jiwasraya. Seluruh fraksi partai politik di komisi tersebut telah mengirimkan perwakilannya untuk menjadi anggota panja. Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan menyatakan, panja itu dibentuk untuk mengawasi penanganan kasus Jiwasraya dalam ruang lingkup hukum. Maka, panja di Komisi III ini bekerja untuk mengawasi Kejaksaan Agung.

"Panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung yang sedang menangani kasus Jiwasraya. Kan mereka lagi tangani kan. Kita dukung itu, kita awasi ketat, supaya tetap berada di relnya," kata Hinca, kemarin.

Diketahui, Komisi VI dan XI telah membentuk Panja lebih dulu. Kinerja panja di Komisi III, kata Hinca, tidak berbeda dengan panja di komisi lain tersebut. Namun, Komisi III lebih fokus dalam ranah penanganan hukumnya. Panja di Komisi III ini akan disahkan pada Selasa (4/2). "Jadi (Selasa) besok itu diketok besok langsung jalan," ucap politikus Demokrat itu.

Pada Senin, penyidik Kejaksaan Agung memanggil delapan orang untuk bersaksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya. “Iya benar ada delapan orang yang akan kami periksa hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono. n novita intan/arif satrio nugroho/mabruroh, ed: ilham tirta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement