Rabu 05 Feb 2020 23:56 WIB

PGRI Minta MPR Ikut Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Masalah guru honorer masih belum terselesaikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Nining (44) guru honorer
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Nining (44) guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk turut memperjuangkan nasib guru honorer. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan masalah guru honorer masih belum terselesaikan.

Saat ini, ia menyebutkan berdasarkan data di data pokok pendidikan, tercatat kurang lebih tiga juta guru di Indonesia. Namun, hanya 45 persen yang terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS).Artinya, sebanyak 55 persennya adalah guru honorer baik K2 maupun non-K.

"Bagaimana bicara mutu, dan merdeka belajar jika masih ada  guru  yang dibayar sangat rendah dan tidak manusiawi?" kata Unifah pada wartawan, Selasa (4/2).

Unifah juga meminta MPR agar mendorong pemerintah segera memberlakukan pembayaran upah minimum minimal setara dengan UMR kepada para tenaga honorer. Kebijakan tersebut harus diterapkan baik kepada guru honorer sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Terkait mengatasi masalah guru honorer, PGRI mendorong agar dilakukan revisi Undang-undang ASN secara meluas terkait tenaga honorer. PGRI memohn agar tenaga honorer (pendidik maupun tenaga kependidikan) diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

PGRI juga menyarankan agar tes tersebut diutamakan lagi bagi yang berusia di atas 35 tahun. Semakin lama guru tersebut mengabdi, Unifah menilai artinya mereka telah berjuang untuk mendidik anak bangsa semakin lama pula.

MPR akan mendorong pola perekrutan PNS dengan mengutamakan atau mengafirmasi honorer K2 dan non-K yang memenuhi syarat untuk diikutsertakan dalam tes CPNS maupun PPPK. 

"MPR akan terus memantau dan mengawasi terkait kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI terutama dalam implementasi dan reform kurikulum, merdeka belajar, penyederhanaan administrasi guru, efisiensi birokrasi pendidikan dan penghapusan Ujian Nasional. Ini semua  dilakukan dalam bingkai percepatan dan pemerataan peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement