Senin 10 Feb 2020 17:29 WIB

Wapres Minta BPKP Evaluasi Efektivitas Anggaran Bansos

Anggaran bansos dan subsidi mencapai Rp 390 Triliun selama periode 2015-2020.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh usai menghadap Wapres Ma
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh usai menghadap Wapres Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memonitoring dan mengevaluasi efektifitas anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Wapres ingin memastikan anggaran bansos dan subsidi yang selama ini digelontorkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tidak mampu.

"Kami mendapat tugas dari Pak Wapres untuk membantu beliau melakukan monitoring evaluasi terhadap bagaimana dampak anggaran bansos dan subsidi untuk masyarakat kurang mampu," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh usai menghadap Wapres Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga

Ateh menyebut, anggaran bansos dan subsidi mencapai Rp 390 Triliun selama periode 2015-2020. Ia menambahkan angggaran dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat lebih baik.

Sebab, dana bansos dan subsidi yang dianggarkan di berbagai kementerian itu ditujukan untuk mengurangi masyarakat miskin. Ini, kata Ateh, sejalan dengan fokus Pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

"Pengaruh dampaknya pada kemiskinan berapa. Karena banyak sekali kan anggarannya terus berapa orang desa, orang miskin yang bisa menjadi lebih baik hidupnya dengan program pemerintah yang dengan dana Rp 390 triliun," ujar Ateh.

"Kami akan membantu memberikan data-data dan monitoring evaluasi yang ada di lapangan pada pak wapres," ujarnya.

Ateh menerangkan, fokus monitoring dan evaluasi BPKP nantinya fokus pada penyaluran anggaran bansos dan subsidi tahun 2020. Kendati demikian, Ateh memastikan monitong dan evaluasi tersebut bukan untuk mengaudit dari program bansos dan subsidi.

Ia menegaskan, monitoring dan evaluasi itu bagian dari tugas pokok dan fungsi BPKP, untuk memastikan program berjalan sesuai tujuannya. "Bukan mengaudit maksudnya kita memberikan monitoring evaluasi pada itu semua. Karena memang Tugas pak wapres, dan itu tugas kami sebagai Auditor internal presiden dan wakil presiden untuk memberikan apa quality assurance bahwa program program ini sampai kepada masyarakat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement