Rabu 12 Feb 2020 14:42 WIB

Satgas Pangan Sita 15 Ton Kuning Telur Beku tak Berizin

Satgas Pangan sita 15 ton kuning telur beku asal India karena izin impor tak lengkap

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (tengah), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan),  Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (tengah), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (kedua kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti berupa kuning telur beku dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan menyita barang bukti berupa 15 ton kuning telur beku asal India dari PT ABN karena izin importasi yang tidak lengkap. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan awalnya pada 12 September 2019, PT ABN diduga melanggar perizinan importasi kuning telur beku.

"PT ABN tidak melengkapi perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag RI dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian‎," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Rabu.

Baca Juga

Barang bukti 15 ton kuning telur beku tersebut bernilai kurang lebih Rp 1 miliar. Daniel mengatakan banyaknya telur impor yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai ketentuan ini menyebabkan harga penjualan telur lokal turun.

Para peternak pun merugi dalam beberapa bulan terakhir karena telur lokal menjadi tidak laku karena beredarnya telur impor ini. Terhadap PT ABN, Satgas Pangan hanya memberikan sanksi administrasi berupa pemusnahan terhadap barang bukti 15 ton kuning telur beku asal India ini.

"PT ABN melanggar ‎Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Kami kenakan sanksi administrasi dan 15 ton kuning telur beku dimusnahkan sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement