Rabu 12 Feb 2020 23:43 WIB

Kondisi Monas Harus Kembali Seperti Semula Usai Formula E

Legislator meminta kondisi kawasan Monas harus kembali seperti semula usai Formula E.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta - Mohamad Taufik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta - Mohamad Taufik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan kawasan Medan Merdeka, Monas dan sekitarnya untuk gelaran balap Formula E harus diawasi secara ketat. Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai walaupun sudah mendapat lampu hijau dari Sekretariat Negara (Setneg), setelah Formula E digelar kawasan Monas harus kembali seperti semula.

Ia menegaskan jangan ada kerusakan dan perubahan fungsi sesuai aturan yang sudah berlaku. "Kalau Setneg kan sudah melalui kajian saya kira. Cuma itu kan pasti diaspal Monas, selesai musti dikeruk lagi aspalnya," kata Taufik, Selasa (11/2).

Baca Juga

Walaupun dengan banyak pertimbangan, menurut dia, gelaran Formula E merupakan bentuk keunggulan Jakarta sejajar dengan kota-kota besar lain di dunia. Dimana even besar kelas dunia, seperti balap Formula E akan menjadi ikon baru Jakarta, terutama kawasan Monas dan sekitarnya.

"Jakarta itu perlu event-event internasional. Karna bagaimana pun persepsi (Jakarta) aman itu perlu dibangkitkan. Bagaimana caranya, ya menggelar even berskala internasional, baik Formula E atau even kelas dunia lainnya perlu diselenggarakan di Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, keputusan Komisi Pengarah Kawasan Monas yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memiliki pertimbangan kuat mengapa kawasan Monas kembali ditunjuk untuk menggelar even akbar itu. Karena komitmen bersama Pemprov DKI menjaga kondisi Monas tetap terjaga seperti semula.

Sebelumnya Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Mensetneg RI Pratikno baru-baru ini telah memberi lampu hijau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggelar balap Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka termasuk Monas.

Keputusan Komisi Pengarah tersebut tertuang dalam surat tertanggal 7 Februari 2020. Dimana, surat itu menjawab permohonan persetujuan yang diajukan Pemprov DKI untuk memperhatikan beberapa hal antara lain dengan menghindari perubahan fungsi, kelestarian cagar budaya, dan potensi kerusakan lingkungan kawasan Monas.

Selain itu, Pemprov DKI juga diminta menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka. Termasuk, menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka dalam penyelenggaraannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement