Senin 17 Feb 2020 05:49 WIB

KSPI Khawatir RUU Ciptaker Permudah TKA Masuk

Tidak ada lagi kewajiban bagi pemberi kerja memiliki izin mempekerjakan TKA.

Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut tidak ada kepastian kerja dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Adanya RUU ini nanti akan membuat praktik alih daya dilakukan secara bebas, tanpa adanya batasan waktu.

Dia menambahkan RUU tersebut dikhawatirkan akan semakin banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan bekerja di berbagai sektor. Sebab, katanya, dalam RUU tersebut tidak ada lagi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memiliki izin tertulis untuk mempekerjakan TKA.

Baca Juga

"Padahal, sebelumnya, selain membuat rencana penggunaan TKA, juga wajib mendapatkan izin tertulis untuk mendapatkan izin kerja," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (16/2).

Dalam RUU tersebut, membolehkan TKA bekerja pada bidang kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, bebas masuk ke Indonesia. Selain itu, TKA boleh menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tenaga asing yang bekerja di Indonesia juga tidak perlu memiliki kualifikasi memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia," kata dia.

Dengan kata lain, katanya, tidak ada lagi kewajiban bagi TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal itu, kata Iqbal, akan menyulitkan dalam transfer pengetahuan dan keahlian.

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf RUU tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penyerahan draf tersebut mengundang reaksi keras dari para buruh yang menilai RUU tersebut berpihak pada pengusaha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement