Selasa 18 Feb 2020 02:29 WIB

Menteri PPPA Prihatin dengan Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Menteri PPPA minta pelaku eksploitasi seksual anak dijerat UU TPPO

Red: Bayu Hermawan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga (kedua kanan)
Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspa Yoga (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, menurutnya pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, terjadi dua eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi," kata Bintang di Jakarta, Senin (17/2).

Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial. Hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan diperjualbelikan serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari para pelaku.

"Kami sudah melakukan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan mengadvokasi dan menyosialisasikan internet aman dan juga daerah wisata ramah anak bebas eksploitasi. Namun, praktiknya di lapangan masih sulit," jelasnya.

Tidak hanya kepada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah bekerja sama dengan Google untuk memberikan edukasi kepada guru dan orang tua sehingga bisa mendampingi anak saat mengakses dunia maya. Menurut Bintang, orang tua dan guru perlu memahami internet dan pengasuhan digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari dunia maya.

"Mendidik anak di dunia nyata saja susah, apalagi di dunia maya yang luasnya tidak terbatas," ujarnya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan jumpa pers untuk menanggapi kasus-kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang sedang marak terjadi.

Selain Bintang, narasumber lain dalam jumpa pers tersebut adalah Deputi Perlindungan Anak Nahar, Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama, dan perwakilan Dana Anak-Anak PBB (Unicef) untuk Indonesia Astrid G Dionisio.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement