Jumat 21 Feb 2020 07:04 WIB

Fraksi Gerindra Minta Pemerintah Tarik RUU Cipta Kerja

Jika ada salah ketik, pemerintah sebaiknya menarik dan mengajukan konsep baru.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR Ahmad Muzani meminta pemerintah untuk menarik omnibus law RUU Cipta Kerja jika memang masih ada kesalahan di dalamnya. "Prosesnya karena ada yang salah ketik, ditarik terus kemudian diajukan konsep yang baru," ujar Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Fraksi Gerindra juga akan mendiskusikan Pasal 170 yang berada dalam RUU Cipta Kerja. Diskusi guna mendalami RUU tersebut dan mengambil langkah yang konstruktif.

Baca Juga

"Respons publik jangan dianggap penghambat dari pembahasan UU tapi harus dianggap sebagai proses yang memperkuat dan memperkaya pikiran yang bekembang dalam UU," ujar Muzani.

Sebab, Pasal 170 dinilai dapat menganulir fungsi dari DPR jika tak ada kesalahan ketik di dalamnya. "Jadi pola ketatanegaraan kita jadi berbenturan dengan pola-pola berikutnya. Karena, jangan sampai menganulir fungsi DPR," ujar Muzani.

Jika isi dalam pasal tersebut benar, Muzani menilai, RUU Cipta Kerja dapat mengebiri demokrasi. Sebab, pemerintah memiliki kekuatan untuk mengubah undang-undang lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang rezim yang malah bisa mengkebiri proses demokrasi," ujar Muzani.

photo
Infografis Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker)

Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). 

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement