Senin 24 Feb 2020 11:45 WIB

Rencana Pemberlakuan Cukai untuk Plastik Direspons Positif

Pemberlakuan cukai plastik wujud kepedulian terhadap lingkungan.

Red: Nashih Nashrullah
Pemberlakuan cukai plastik wujud kepedulian terhadap lingkungan. Ilusgtrasi limbah plastik
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemberlakuan cukai plastik wujud kepedulian terhadap lingkungan. Ilusgtrasi limbah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Langkah pemerintah yang akan memberlakukan cukai untuk produk berbahan plastik direspons positif. 

Komisi XI menilai keputusan tersebut tepat karena saat ini penggunaan plastik hampir tidak terkendali sehingga memicu melimpahnya sampah plastik di hampir semua wilayah Indonesia. 

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi XI, Fathan Subchi, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/2), mengatakan Indonesia merupakan salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di dunia sehingga perlu ada tindakan tegas dalam mengendalikannya. 

“Maka pemungutan cukai menjadi salah satu ikhtiar untuk mengendalikan melimpahnya sampah plastik di Tanah Air,” kata dia.  

Dia menjelaskan upaya pengendalian sampah plastik telah lama dilakukan, baik dalam bentuk kampanye  untuk mengetuk kesadaran publik hingga munculnya peraturan daerah yang melarang supermarket atau minimarket menggunakan kantong plastic. 

Namun faktanya, kata dia, kampanye dan pelarangan tersebut masih belum berdampak besar pada penurunan volume sampah plastik di Tanah Air. 

Dia menegaskan perlu adanya cukai ini sehingga upaya untuk meminimalisasi penggunaan plastik di tengah masyarakat bisa efektif dilakukan. 

Fathan menegaskan penerapan cukai plastik bukan barang baru di dunia. Beberapa negara telah menerapkan cukai plastik seperti Irlandia, Wales, bahkan Kamboja.   

Dan semangat terbesar dari penerapan cukai tersebut, kata dia, tidak semata untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

“Ini yang harus menjadi highlight untuk diperhatian banyak pihak,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.   

Menurut Fathan, penerapan cukai plastic tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi lebih dari itu untuk menurunkan volum sampah plastik di Indonesia. 

Partai Kebangkitan Bangsa, kata dia, mempunyai kepedulian terhadap upaya kelestarian lingkungan. PKB dalam platfrom perjuangannya menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu fokus utama. 

Dia berharap tidak ada reaksi berlebihan terhadap kebijakan ini utamanya dari kalangan pelaku industryi plastik. Sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan menegaskan bahkan kebijakan cukai plastik tidak diterapkan dalam waktu dekat. 

Dengan demikian, menurut dia, sepakati saja kebijakan ini mengingat semangatnya adalah untuk penyelematan lingkungan. “Kendati memang nanti harus diatur detail bagaimana kebijakan ini bisa berjalan di lapangan,” tutur dia.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berencana untuk menerapkan cukai pada kantong plastik sebagai bagian ekstensifikasi barang kena cukai. 

Kementerian Keuangan mengusulkan kantong plastik atau kresek dikenakan biaya tarif cukai. Adapun besaran cukai yang diusulkan Rp30 ribu per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement