Kamis 27 Feb 2020 12:12 WIB

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Investasi Microsoft

Microsoft berencana investasi pusat data di Indonesia.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar karpet merah bagi Microsoft Corporation yang akan melakukan investasi di Indonesia. Perusahaan produk dan jasa teknologi informasi tersebut berniat membangun sebuah pusat data di Indonesia. Komitmen investasi itu disampaikan langsung oleh CEO Microsoft Satya Nadella dalam pertemuannya dengan Jokowi, Kamis (27/2).

Menanggapi rencana Microsoft ini, Jokowi pun berjanji akan menerbitkan regulasi sederhana yang mendukung investasi tersebut. Regulasi itu sekaligus sebagai pendahuluan atas RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih digodok bersama parlemen.

Baca Juga

"Mereka ingin investasi di data center. Tetapi kita masih mengajukan UU Perlindungan Data Pribadi ke DPR. Tetapi microsoft ingin segera investasi. Sehingga dalam seminggu ini akan kita putuskan untuk membuat sebuah regulasi sederhana yang mendukung," kata Presiden Jokowi, Kamis (27/2).

Disambutnya rencana investasi Microsoft bukan tanpa alasan. Menurut Jokowi, Indonesia merupakan negara dengan nilai ekonomi digital terbesar dan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara. Tahun 2015 lalu, nilai ekonomi digital Indonesia tercatat sebesar 8 miliar dolar AS atau setara Rp 120 triliun. Sementara tahun 2019 lalu, nilainya naik menjadi 40 miliar dolar AS atau Rp 560 triliun.

"Dan diprediksi di tahun 2025 kita akan memiliki 133 miliar dolar AS, silakan kalikan sendiri berapa triliun rupiah. Ekosistem startup kita teraktif di Asia Tenggara, dengan penduduk besar sekali. Sebuah pasar yang sangat besar," kata presiden.

Meski regulasi pengantar untuk Microsoft dikebut, tetapi pemerintah tetap mengejar pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dengan DPR. RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.

Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement