Jumat 28 Feb 2020 00:10 WIB

Pencurian Data Pribadi di Balik Pinjaman Daring Ilegal

Kemudahan proses meminjam memicu maraknya pinjaman daring ilegal.

Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi
Foto: Reuters
Smartphone. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menilai kemudahan dalam mengakses pinjaman daring ilegal tanpa disadari telah membuka data pribadi ke pihak lain melalui gawai.

"Tidak semua orang melek teknologi, orang taunya lagi butuh uang, kemudian mengunduh salah satu aplikasi pinjaman online, lalu klik setuju," kata Pratama saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional "Cyber Crime: Dinamika Keamanan Siber Dunia" di Universitas Muhammadiyah (Unimus) Semarang, Kamis (27/2).

Proses yang dilalui itu, lanjut dia, tanpa disadari telah membuat masyarakat menyerahkan data pribadinya ke pihak lain. Kemudahan dalam proses meminjam uang, kata dia, menjadi salah satu pemicu maraknya pinjaman daring ilegal.

Padahal, menurut dia, dalam proses yang dilalui tersebut terjadi barter data pribadi yang ada di dalam gawai. Akibatnya, kata dia, semua aktivitas yang dilakukan di gawai akan diketahui pihak peminjam.

“Kalau kita gagal bayar, si peminjam akan dengan mudah menghubungi orang-orang dekat kita, mulai bos kita di kantor, tetangga, keluarga, dan lain sebagainya,” katanya.

Pratama menambahkan jumlah pinjaman daring di Indonesia sudah sangat banyak. Tetapi yang legal di Indonesia hanya sekitar 312, sedangkan yang ilegal sampai 1129.

Untuk menanggulangi permasalahan ini, lanjut dia, perlu ada kerja sama yang baik antara pemerintah, OJK, dan kepolisian.

“Undang-Undang perlindungan hak privasi harus segera di sahkan. Ini korbannya selalu masyarakat kita sendiri, banyak yang stress dan bunuh diri karena terlilit utang di pinjaman online,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement