Ahad 01 Mar 2020 11:57 WIB

Freeport Bayar Pajak Air Permukaan ke Papua Rp 1,4 Triliun

Pembayaran pajak air permukaan dilakukan dalam dua tahap, yaitu 2019 dan 2021.

Red: Friska Yolanda
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua. Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran.
Foto: Musiron/Republika
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang di PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua. Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama dibayarkan 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar AS atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.

Untuk pembayaran tahap kedua pajak air permukaan Frerport sesuai dengan kesepakatan akan dilakukan pada 2021 sebesar Rp 700 miliar ditambah 15 juta dolar AS per tahun atau setara sekitar Rp 160 miliar. Ini sebagaimana yang sudah disepakati dan diatur oleh izin usaha pertambangan khusus.

Baca Juga

"Khusus untuk tahun 2020 Freeport akan membayar pajak air permukaan sebesar 15 juta dolar AS per tahun sesuai dengan perjanjian kesepakatan dengan Pemprov Papua," ungkap Vice Presiden Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama dihubungi dari Jayapura, Ahad (1/3).

Pembayaran pajak air permukaan Freeport, telah dilakukan melalui setoran uang dari PT Freeport Indonesia kepada Pemprov Papua melalui Bank Papua pusat di Jayapura. Riza menyebut, adanya komitmen dari manajemen PT Freeport Indonesia untuk membayar kewajiban pajak air permukaan patut diberikan apresiasi karena ini menjadi bukti kepedulian perusahaan merealiasikan hak kewajiban kepada pemerintah daerah.

Meski persoalan pajak air permukaan sempat menjadi sengketa hukum antara Pemprov Papua dengan PT Freeport Indonesia hingga ke Mahkamah Agung. Menurut Riza Pratama, hal ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah dapat diselesaikan dengan baik pemerintah dengan perusahaan Freeport.

Menyinggung pemberian Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport, menurut Riza Pratama, tidak ada masalah karena untuk IUPK sudah dikantongi Freeport Indonesia hingga tahun 2041. Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.

Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandantangani dengan tarif Rp 10 per meter persegi. Sementara Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120 per meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement