Rabu 04 Mar 2020 11:45 WIB

KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Perdagangan Masker

Penelitian KPPU menunjukkan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Penelitian KPPU menunjukkan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020). Penelitian KPPU menunjukkan belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Belum ada dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran menyusul lonjakan harga barang tersebut setelah pengumuman masuknya virus corona (Covid-19) ke Indonesia. Keterangan itu diungkapkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pernyataan itu disampaikan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

Baca Juga

KPPU dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (4/3) mengatakan penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker. Kenaikan harga terutama pada jenis 3 ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. "Namun saat ini kenaikan masih dipicu oleh peningkatan permintaan sebagai akibat merebaknya Covid-19 di seluruh dunia," demikian keterangan KPPU.

 

Dalam rentang waktu penelitian tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU juga melihat ada peningkatan permintaan yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai dari produsen di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama.

KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan data dan informasi yang ada, naiknya harga disebabkan berkurangnya stok masker dan tingginya permintaan.

Namun, lembaga itu belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari penelitian juga ditemukan belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker. KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19.

Kepanikan itu membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak. Kondisi ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.

KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi. Lembaga itu juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dalam industri masker. KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement