Rabu 04 Mar 2020 13:34 WIB

Komisi Hukum DPR Minta Kapolri Tangkap Para Penimbun Masker

Pelaku usaha diminta tetap memiliki kepedulian kemanusiaan dengan tidak perlu menaikkan harga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Sahroni, meminta Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas para penimbun masker di tengah merebaknya isu virus corona ini. Polisi diminta menangkap para penimbun masker tersebut.

"Saya mengimbau Kapolri dan jajarannya segera menangkap pihak-pihak yang mengambil keuntungan dalam suasana yg prihatin saat ini karean wabah Covid-19 tersebut," kata Sahroni saat dihubungi RepuIblika, Rabu (4/3).

Baca Juga

Dalam beberapa hari ini, penjualan masker terus melonjak saat dua warga Indonesia diumumkan positif terkena corona. Bahkan, di sejumlah apotek, masker habis diborong.

Sementara itu, di tengah langkanya ketersedian masker, ada sejumlah pedagang yang menjual masker dengan harga ratusan ribu per boks di portal-portal belanja daring. Mereka membandrol harga masker dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal.

Legislator Partai Nasdem ini pun turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu panik dalam menghadapi situasi ini. Ia meminta masyarakat tidak memborong logistik hingga alat kesehatan. "Masyarakat umum tidak terlalu panik dan tetep waspada juga jaga kebersihan dan kesehatan," kata Sahroni menambahkan.

Polri menjamin akan menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan bahan pokok, logistik, hingga alat kesehatan seperti masker di tengah maraknya isu corona. Polisi akan memburu dan mengancam pidana para penimbun.

"Dalam hal ini, polisi tidak berdiam diri, kita melakukan koordinasi dengan berbagai instansi dan melakukan penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).

Para pihak yang melakukan penimbunan. Mereka diancam dengan Undang-Undang perdagangan Pasal 107. "Ancaman 5 tahun dan denda 50 miliar," ujar Asep.

Polri berharap, pelaku usaha tetap memiliki kepedulian kemanusiaan dengan tidak perlu menaikkan harga maupun menimbun stok. Masyarakat juga diminta tidak panik dalam menghadapi situasi ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement