Rabu 04 Mar 2020 15:31 WIB

Aturan Penggunaan Kapal Dalam Negeri, PTBA Lobi Kemendag

Hanya satu persen kapal nasional yang dipakai untuk pengapalan batu bara pada 2019.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019).  Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para perusahaan tambang untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk transportasi ekspor batu bara.
Foto: Aji Styawan/Antara
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara berlabuh di wilayah perairan Zona Konservasi Taman Nasional Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (9/12/2019). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para perusahaan tambang untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk transportasi ekspor batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan para perusahaan tambang untuk menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk transportasi ekspor batu bara. Namun, hal ini dilihat oleh perusahaan batu bara kurang efektif.

Perusahaan batu bara plat merah, PT Bukit Asam juga menilai aturan ini sulit diimplementasikan mengingat keterbatasan kapal berbendera Indonesia. Biasanya para buyer memang sudah menyediakan kapal sendiri untuk menekan ongkos produksi.

Baca Juga

Direktur Niaga PTBA, Adib Ubaidilah menjelaskan Bukit Asam sendiri melakukan ekspor batu bara menggunakan skema FOB. Para buyer biasanya langsung membawa batu bara menggunakan kapal sendiri.

"Jadi untuk urusan logsitik dan kapal itu ke pembeli. Kita sounding ke buyer sih mereka siap siap aja. Tapi kita hari ini juga diskusi dengan regulasi untuk implementasi ini seperti apa," ujar Adib di Jakarta, Rabu (4/3).

Adib juga menjelaskan harapannya aturan ini tak menganggu bisnis batu bara dalam negeri. Ia berharap sebelumnya ada aturan tentang penggunaan asuransi dalam negeri, namun kemudian bisa dinegosiasikan dengan penggunaan asuransi yang bekerja sama dengan asuransi dalam negeri juga bisa diterapkan dalam penggunaan kapal ini.

"Yang terjadi adalah asuransi di luar negeri dan mereka kerja sama dengan asuransi dalam negeri. Makanya mudah-mudahan ini bisa kita implementasikan," ujar Adib.

Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) kecewa Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional. Beleid yang bakal diterapkan pada 1 Mei 2020 itu bakal banyak hambatan mengingat aturan ini dapat mengganggu aktivitas ekspor, utamanya batu bara, lantaran ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi. 

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sepanjang 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal. Sementara, kapal nasional yang digunakan hanya sekitar satu persen. Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional juga hanya 182 unit kapal.

Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir menilai dari sisi usia kapal juga tidak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

"Rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas. Kami mengkhawatirkan ekspor batu bara bisa terganggu," ucap Pandu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement