Kamis 05 Mar 2020 23:48 WIB

Polisi Cianjur Ungkap Jaringan Pembuat STNK Asli tapi Palsu

Istilah pembatik karena tersangka menggunakan dokumen STNK yang kemungkinan asli.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi STNK Palsu. Foto: Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Ilustrasi STNK Palsu. Foto: Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis pengukapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan dengan STNK palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--Aparat Polres Cianjur mengungkap sindikat pembatik atau pembuat STNK asli tapi palsu (Aspal). Di mana petugas menangkap sebanyak lima pelaku dari jaringan antar kota dan provinsi.

Data dari Polres Cianjur menyebutkan, pengungkapan pembatik STNK aspal berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan tersebut di Cianjur. Laporan itu ditanggapi dan polisi berhasil mengungkap jaringan dan menangkap lima orang pelaku. 

Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial IS A alias CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Selain tersangka, polisi juga mengamankan 12 lembar STNK aspal dan tujuh unit mobil. "Kasus ini diungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang awalnya menilai jaringan ini sulit untuk diungkap,'' ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto kepada.wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (5/3). 

Setelah penyelidikan, polrea berhasil menangkap lima orang pelaku. Di mana salah satunya merupakan tokoh masyakarat. Juang menuturkan, para pelaku sudah menjalankan pembuatan STNK aspal sejak 2016. Dari penelusuran sudah ratusan STNK hasil batikan dibuat dan diedarkan di berbagai wilayah mulai Cianjur, Bandung, Bogor, Sukabumi, hingga Jakarta dan sejumlah kota lainnya.  Jaringannya kata Juang, memang sudah antar kota. Sehingga polrea masih mendalami adanya kemungkinan tersangka lainnya. 

Istilah pembatik, kata Juang, karena tersangka menggunakan dokumen STNK yang kemungkinan asli. Dengan cara tertentu, tulisan dalam STNK itu dihapus kemudian diganti dengan tulisan baru, mulai dari mengubah nomor polisi, dan tahun pembayaran pajak.

Sehingga kata Juang disebut asli tapi palsu karena sekilas terlihat asli. Namun dari data kendaraannya itu tidak ada dan bagi pelaku memakai kata dibatik atau mengubah isi dari dokumen kendaraan dengan metode tertentu. Para pelaku ujar Juang dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Di mana mereka dijerat dengan pasal pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany menambahkan, polisi juga menyita kendaraan yang merupakan kendaraan bodong yang tidak memiliki STNK dan BPKB.  Penggunaan STNK aspal ini untuk mengelabui petugas seakan kendaraan yang memiliki surat-surat yang lengkap. 

Niki menambahkan, dalam penyelidikan lebih lanjut, pihaknya sudah mendapatkan informasi adanya pelaku lainnya yang tergabung dalam sindikat tersebut. Bahkan tidak hanya STNK, kemungkinan ada BPKB kendaraan yang dipalsukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement