Jumat 06 Mar 2020 06:31 WIB

Dugaan Asusila, Ketua KPU Banjarmasin Diberhentikan DKPP

Gusti Makmur diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban siswa magang di hotel.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Plt Ketua DKPP Muhammad
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Plt Ketua DKPP Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Gusti Makmur diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pembacaan putusan sidang, Rabu (4/3). Gusti Makmur diberhentikan karena menimbulkan keresahan sosial yang bertentangan dengan kewajiban etika moral untuk menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu.

"Dua, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan dikutip putusan Nomor: 11-PKE-DKPP/II/2020, Rabu.

Baca Juga

Gusti Makmur terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan, bukti-bukti pihak pengadu yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin terbukti, sedangkan jawaban GM tidak meyakinkan DKPP.

Pengadu menilai Gusti Makmu lalai, tidak bisa menjaga kehormatan, dan bertindak tidak berdasarkan kode etika dan pedoman penyelenggara pemilu. Fakta yang terungkap dalam persidangan, Gusti Makmur menghadiri rapat koordinasi di salah satu hotel di Kota Banjarmasin dengan kapasitas sebagai anggota MUI Kalimantan Selatan Komisi Fatwa.

Setelah acara selesai, Gusti Makmur pergi ke toilet di lobi hotel untuk buang air kecil. Di sana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban, seorang siswa magang di hotel tersebut.

Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan telah melakulan rapat pleno hingga akhirnya KPU RI memberhentikan Gusti Makmur sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin dan pemberhentian sementara dari Anggota KPU Kota Banjarmasin. Gusti Makmur pun telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Banjarbaru pada 30 Januari 2020 lalu. 

Dilansir Antara, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak menetapkan Gusti Makmur tersangka, pada pemanggilan ketiga Kamis (30/1) dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita. Menurut Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso tersangka Gusti Makmur dikenakan pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukum pelanggaran pasal itu kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal lima tahun," kata Doni.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan polisi, tersangka GM dan korban tidak saling mengenal dan hanya bertemu di dalam toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru. Di sana terjadi tindakan asusila yang dilakukan terhadap korban.

"Korban merupakan siswa magang di hotel tersebut dan saat berada di toilet didekati tersangka kemudian diajak berkomunikasi sambil melakukan tindak asusila di bagian tubuh korban," sebut Kapolres.

Atas kejadian di toilet hotel itu juga, penyidik menyita barang bukti baju yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler dan flashdisc untuk dijadikan barang bukti pada proses persidangan nanti.

Ditambahkan Kapolres, saat proses penyelidikan kasusnya, sebanyak 7 saksi diperiksa termasuk meminta keterangan dari saksi ahli yang menguatkan terbuktinya tindak pidana sehingga kasusnya dilanjutkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement