Jumat 06 Mar 2020 23:04 WIB

Pembunuh Bayi 20 Bulan Bebas dari Jerat Hukum

Hakim bebaskan pembunuh bayi dengan alasan terdakwa alami gangguan jiwa

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Garis kuning kepolisian. Hakim bebaskan pembunuh bayi di Kapuas Hulu dengan alasan terdakwa alami gangguan jiwa
Foto: Thoudy Badai
Garis kuning kepolisian. Hakim bebaskan pembunuh bayi di Kapuas Hulu dengan alasan terdakwa alami gangguan jiwa

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menjatuhkan vonis lepas dari hukum penjara terhadap AR (40) pelaku pembunuhan bocah berusia 20 bulan. Hakim melepas terdakwa dari jeratan hukum dengan alasan terdakwa menderita gangguan jiwa.

"Putusan sidang tadi melepaskan terdakwa dari tuntutan karena ada alasan pemaaf dan terdakwa sakit jiwa, serta menempatkan terdakwa pada rumah sakit jiwa selama satu tahun untuk perawatan," kata Anggota majelis Hakim, Pengadilan Negeri Putussibau, Veronika Sekar Widuri, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

Disampaikan Sekar, bahan pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu hasil pemeriksaan dokter yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa. Menurut dia, terdakwa dituntut pada Selasa (3/3) di Pengadilan Negeri Putussibau dengan tuntutan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan kesatu penuntut umum (PU), akan tetapi terhadap terdakwa tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 44 ayat (1) KUHP.

Kemudian, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan segera mengeluarkan terdakwa dari dari Rumah Tahanan Kelas II B Putussibau. Kemudian, kata Sekar, menempatkan terdakwa di rumaj sakit jiwa daerah Sungai Bangkong Provinsi Kalimantan Barat untuk menjalani perawatan untuk waktu paling lama satu tahun.

"Secara hukum terdakwa terbukti bersalah, namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, jadi kami memutuskan terdakwa lepas dari hukum pidana," ucap Sekar.

Sidang Putusan terhadap perkara pembunuhan dengan terdakwa atas nama AR dilaksanakan sekitar pukul 10. 00 WIB, di Pengadilan Negeri Putussibau di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, sebagai Ketua Majelis Hakim, Cristian Wibowo, dengan anggota majelis hakim, Veronika Sekar Widuri dan Yeni Erlita.

Peristiwa pembunuhan terhadap seorang balita berusia 1,8 tahun yang dilakukan AR, terjadi sekitar pukul 11. 30 WIB, Rabu (19/6) tahun lalu di komplek perkebunan kelapa sawit tepatnya di Devisi II PT Sentra Karya Manunggal, Dusun Piyam, Desa Titin Peninjau, Kecamatan Empanang, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement