Senin 09 Mar 2020 16:04 WIB

Kamrussamad: Waspada Investasi ilegal ditengah Covid-19

Perlunya upaya edukasi dan literasi ke masyarakat untuk melawan investasi ilegal.

Red: Agus Yulianto
Kamrussamad, Anggota DPR Komisi XI & OJK (berdiri) memberikan materi di Program Edukasi Industri Jasa Keuangan Bertema ‘ Tantangan & solusi Industri Jasa Keuangan ditengah Virus Covid19, serta edukasi Mengenal dan Waspada Investasi Ilegal
Foto: Istimewa
Kamrussamad, Anggota DPR Komisi XI & OJK (berdiri) memberikan materi di Program Edukasi Industri Jasa Keuangan Bertema ‘ Tantangan & solusi Industri Jasa Keuangan ditengah Virus Covid19, serta edukasi Mengenal dan Waspada Investasi Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Virus Covud-19 yang melanda dunia, khususnya China, berpengaruh sangat besar terhadap perekonomian dunia. Tidak hanya itu, pertumbuhan ekonomi bisa turun menjadi yang terburuk sejak 2009.

Anggota DPR Komisi XI & OJK, Kamrussamad menuturkan, akibat terhentinya pasokan ini, maka krisis ekonomi tidak bisa dihindari. Seperti, penuruan arus ekspor dan import, penurunan daya beli, sepinya kunjungan wisatawan mancanegara, rontoknya arus bongkar muat barang dipelabuhan, sepinya Imigrasi di bandara, melemahnya rupiah berkurangnya sektor riil, dan jatuhnya harga saham.

“Kalau ini terus terjadi, maka sudah sangat  jelas menggambarkan resesi ekonomi sedang dimulai,” ujarnya dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Senin (9/3).

Lembaga konsultan Capital Economics yang berkantor di London memperkirakan, wabah ini akan menghabiskan biaya hingga US$280 miliar, hanya pada tiga bulan pertama tahun 2020.

Angka ini lebih besar daripada anggaran tahunan Uni Eropa, setara kira-kira pendapatan Microsoft atau Apple, dan delapan kali lipat anggaran tahunan. “Nah, bagaimana sektor jasa keuangan jika dipotret dari segi tantangan dan solusi di tengah virus covid19,” ujarnya. 

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (seperti : asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dan lain-lain). Dan mulai 2014, juga akan mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal, kata dia, hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Sehingga, perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan demikian, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut. 

Terkait dengan hal tersebut, Kamrussamad menekankan, perlunya upaya edukasi dan literasi ke masyarakat  untuk ikut serta melawan tawaran investasi ilegal yang merugikan dan meresahkan masyarakat tersebut. Sebagai Anggota DPR Komisi XI dan OJK yang sangat peduli terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia, dia punberbagi pengetahuan dan wawasan pada kegiatan Program Edukasi Industri Jasa Keuangan  yang mengambil tema Tantangan & Solusi Industri Jasa Keuangan ditengah krisis Covid19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement