Sabtu 14 Mar 2020 16:17 WIB

Manila Disolasi Cegah Corona, Bagaimana Logistik untuk WNI?

Manila diisolasi untuk mencegah penyebaran corona.

Red: Muhammad Hafil
Manila Disolasi Cegah Corona, Bagaimana Logistik untuk WNI?. Foto; Walikota San Juan berbicara dengan jamaah masjid menyusul ditemukannya kasus Covid-19 pada salah seorang jamaah masjid Greenhills, San Juan, Metro Manila, Filipina, pekan lalu.(Rolex Dela Pena/EPA-EFE)
Foto: Rolex Dela Pena/EPA-EFE
Manila Disolasi Cegah Corona, Bagaimana Logistik untuk WNI?. Foto; Walikota San Juan berbicara dengan jamaah masjid menyusul ditemukannya kasus Covid-19 pada salah seorang jamaah masjid Greenhills, San Juan, Metro Manila, Filipina, pekan lalu.(Rolex Dela Pena/EPA-EFE)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketersediaan logistik untuk warga negara Indonesia (WNI) di Manila, Filipina, diyakini masih aman selama ibu kota negara itu diisolasi oleh otoritas setempat mulai 15 Maret sampai 14 April. Di mana, isolasi itu guna menekan penyebaran jenis baru virus corona (COVID-19).

"Sejauh ini aktivitas masih normal dan toko-toko masih buka seperti biasa," kata Pelaksana Fungsi Hubungan Masyarakat dan Media Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila, Agus Buana, lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan Agus saat ditanya mengenai ketersediaan logistik untuk WNI selama isolasi berlangsung. KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Kota Manila.

"Umumnya mereka ekspatriat serta mahasiswa," tambah Agus.

Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte mengumumkan sejumlah kebijakan mengenai pengendalian COVID-19. Di antaranya meliburkan kegiatan belajar-mengajar di seluruh jenjang pendidikan sampai 12 April; mengurangi aktivitas perkantoran pemerintah dan swasta; menutup akses masuk dan keluar Manila untuk transportasi darat, laut, dan udara mulai 15 Maret sampai 14 April; menerapkan karantina secara berkelompok (community quarantine) di Manila; dan membatasi akses masuk bagi pendatang dari negara terdampak COVID-19, kecuali warga negara Filipina dan keluarganya, pemegang visa tinggal tetap, dan visa diplomatik yang diterbitkan pemerintah.

Kebijakan itu diterapkan Duterte setelah pemerintah meningkatkan status darurat COVID-19 pada tingkatan tertinggi level 4 atau kode merah.

Menurut KBRI Manila, per Jumat (13/3) jumlah pasien positif COVID-19 di Filipina mencapai 52 jiwa dengan jumlah korban tewas lima orang. Lima korban meninggal dunia itu ditemukan di Manila. Sementara itu, jumlah terduga COVID-19 mencapai 849 orang.

Namun, per Sabtu (14/3), jumlah pasien bertambah 12 orang jadi total penderita COVID-19 mencapai 64 orang.

Di tengah situasi darurat itu, KBRI Manila memastikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat serta Kementerian Luar Negeri RI serta menjalin komunikasi dengan WNI/diaspora guna mengurangi dampak isolasi terhadap warga negara Indonesia.

"KBRI Manila tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan kewaspadaan ancaman penyebaran COVID-19," terang KBRI Manila dalam pernyataan tertulis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement