Senin 16 Mar 2020 15:28 WIB

Kemenpan RB : ASN Kerja di Rumah Hingga Dua Pekan

ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Rep: haura hafizhah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor mengikuti arahan Wali Kota Bogor Bima Arya di proyek mangkrak Masjid Agung Bogor, Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Selasa (7/1).(dok. Istimewa)
Foto: dok. Istimewa
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bogor mengikuti arahan Wali Kota Bogor Bima Arya di proyek mangkrak Masjid Agung Bogor, Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Selasa (7/1).(dok. Istimewa)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja di rumah sampai (31/3).

Nantinya sistem kerja para ASN akan diatur dan diawasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian atau kembaga daerah. Sehingga terdapat sistem kerja yang akuntabel dan selektif yang dilakukan para ASN di rumah.

"Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan (31/3). Intinya selama dua pekan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo saat virtual konferensi pers melalui akun youtube pada Senin (16/3).

Ia melanjutkan tujuan dari imbauan tersebut untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Lalu, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah agar dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah. "Dan pastinya memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah agar dapat tetap berjalan efektif," katanya.

Tjahjo menambahkan terdapat penyesuaian sistem kerja ASN di rumah yaitu, ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah. Namun, PPK harus memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi dan tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

PPK Kementerian, lembaga, daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah.

Hal itu dilakukan melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

"ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung. Lalu, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference dan video conference," katanya.

Tjahjo berharap ASN tetap dapat melakukan pekerjaan masing-masing di rumah dengan baik tanpa terganggunya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. "Dan pada saat yang bersamaan dapat mengurangi terjadinya penyebaran virus corona di Indonesia," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement