Senin 16 Mar 2020 17:29 WIB

Menpan: ASN tidak Libur tapi Bekerja dari Rumah

Menpan RB menegaskan ASN tetap bekerja meski berada di rumah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) tidak diliburkan selama di rumah. Tjahjo mengingatkan ASN tetap bekerja dan mengerjakan tugasnya dari rumah atau tempat tinggalnya (work from home) selama masa pencegahan penyebaran virus Corona atau covid 19.

"ASN tidak diliburkan tapi bekerja dari rumah," ujar Tjahjo dalam keterangannya melalui live streming, Senin (16/3).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, pedoman ASN bekerja dari rumah sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang ditujukan ke pimpinan kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah. Nantiya, pejabat pembina kepegawaian yang mengatur sistem kerja ASN dari rumah di masing-masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah selama dua minggu ke depan.

"Yang menentukan adalah para sekjen, sestama, sesmen yang ada, yang tadi di dua struktur di atas yang tetap tinggal di kantor kecuali ada hal-hal yang sifatnya urgent, ada hal yang harus ditingal, intinya menjaga tidak berkumpulnya ASN di satu tempat untuk bekerja dan sebagainya," katanya.

Hari ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan pedoman kerja bagi instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) selama masa pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19. Pedoman tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara yang ditujukan ke pimpinan kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah.

"Surat edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya Work from Home) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19," ujar Tjahjo dalam keterangannya melalui live streming, Senin (16/3).

Pedoman WFH untuk ASN

Tjahjo menjelaskan, penyesuaian sistem kerja mengacu surat edaran yakni ASN di instansi Pemerintah dapat bekerja dari rumah (WFH). Namun, pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap kementerian atau lembaga harus memastikan minimal terdapat dua level pejabat struktural tertinggi tetap berada di kantor.

Hal ini sebagai pedoman untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif. Tjahjo melanjutkan, PPK masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah juga harus mengatur sistem kerja para pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja secara WFH melalui pembagian kehadiran. Yakni dengan mempertimbangkan berbagal hal mulai, jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari Pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai.

"Dan riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," ujar Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing. Diperbolehkan keluar kecuali dalam keadaan mendesak, misal terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga. Ia mengatakan, itu pun harus dilaporkan kepada atasan langsung.

Selama, ASN bekerja di rumah (WFH) maka rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri dapat dilakukan melalui sarana teleconference/video conference. Ia juga memastikan, ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah.

Ia mengungkap, pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. "Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," ujarnya.

Tak hanya work from home, dalam surat edaran juga menginstruksikan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan. Menurutnya, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia.

Selain itu, pejalanan dinas dalam Negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi. Sedangkan perjalanan dinas luar negeri agar ditunda. Hingga saat ini jumlah pasien yang dinyatakan positif Corona di Tanah Air terus bertambah. Achmad Yurianto mengungkap Kementerian Kesehatan per Ahad (15/3) Kementerian Kesehatan mendapatkan 21 kasus baru Corona sehingga total menjadi 117 kasus. 

"Hari ini kita mendapatkan 21 kasus baru dimana 19 di Jakarta dan dua di Jawa Tengah," ujar Juru Bicara Penanganan virus Corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Komplek Istana Negara, Jakarta, Ahad (15/3).

Presiden Joko Widodo juga telah menganjurkan aktivitas masyarakat lebih baik dilakukan dari rumah.  Presiden pun memberi lampu hijau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menentukan status daerahnya, apakah siaga darurat atau tanggap darurat non-alam. Tentunya, penentuan status daerah ini harus dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement