Senin 23 Mar 2020 22:49 WIB

Mahfud: Tes Massal Virus Corona tak Boleh Berkerumun

Mahfud mengatakan ada rencana petugas mendatangi dari rumah ke rumah, namun...

Red: Yudha Manggala P Putra
Rapid Test (Ilustrasi).
Foto: AP Photo/John Minchillo
Rapid Test (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan pelaksanaan tes massal cepat (rapid test) Covid-19 tidak boleh menimbulkan kerumunan.

"Kita sudah menyatakan tidak boleh ada kerumunan, tentu pemeriksaanya tidak berkerumun, nanti akan diatur," katanya, melalui video pressconference kepada media, di Jakarta, Senin (23/3).

Mahfud mengatakan ada rencana para petugas atau sukarelawan yang akan mendatangi dari rumah ke rumah sehingga mencegah munculnya kerumunan warga. Namun, kata dia, tentunya para petugas tersebut perlu dilatih terlebih dulu oleh pemerintah agar optimal dalam menjalankan tugasnya.

"Sudah ada pemikiran, meskipun belum diputuskan, nanti petugas volunteer yang dilatih oleh Kementerian Kesehatan, atau dilatih oleh pemerintah, mungkin mendatangi rumah-rumah masyarakat," tuturnya.

Namun, Mahfud yakin bahwa tenaga-tenaga medis yang ada sudah berpengalaman untuk melakukan tes massal cepat tanpa harus menimbulkan kerumunan yang membahayakan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemeriksaan tes massal virus corona (rapid test) dimulai hari Jumat (20/3). Wilayah yang akan melaksanakan tes massal diprioritaskan yang paling rawan Covid-19 seperti di Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, pelaksanaan tes massal cepat (rapid test) virus corona (Covid-19) masih berlangsung di wilayah itu sejak Jumat (20/3).

Helmi mengatakan tes massal terus dilakukan secara berkelanjutan setiap hari dengan sasaran orang dalam pengawasan (ODP) yang memiliki kontak dengan pasien positif.

Tes massal dilakukan oleh tim medis menyebar hampir di seluruh wilayah Jakarta Selatan yang memiliki ODP yang ada kontak dengan penderita Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement