Sabtu 04 Apr 2020 09:50 WIB

KAI Perpanjang Masa Pembatalan Tiket Hingga Juni

Uang pembatalan akan dikembalikan melalui transfer atau tunai dalam 45 hari.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3). PT KAI memperpanjang pembatalan tiket hingga Juni.
Foto: ANTARA/aditya perdana putra
Sejumlah warga menunggu giliran pengurusan pembatalan tiket perjalanan kereta api di loket pelayanan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (23/3). PT KAI memperpanjang pembatalan tiket hingga Juni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memperpanjang kebijakan pembatalan tiket dengan pengembalian dana 100 persen. VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan pembatalan tiket kereta api (KA) dapat dilakukan hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran Idul Fitri 2020.

“Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden Joko Widodo yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19,” kata Yuskal, Sabtu (4/4).

Baca Juga

Dia menjelaskan, penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Yuskal memastikan, uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30 sampai 45 hari kerja.

“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” tutur Yuskal.

Sebelumnya, KAI melayani pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan lokal hanya untuk kebernagkatannya sejak 23 Maret hingga 29 Mei 2020. Dengan kebijakan terbaru saat ini, pembatalan dapat dilakukan untuk perjalanan hingga 4 Juni 2020.

Pembatalan tiket dengan pengembalian dana 100 persen tidak hanya bagi penumpang terdampak pengurangan perjalanan KA yang dilakukan KAI. Penumpang yang juga ingin membatalkan sendiri selama perjalanannya dalam rentang waktu 23 Maret hingga 4 Juni 2020 juga akan mendapatkan pengembalian dana 100 persen.

Yuskal menjelaskan bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket sesuai keinginan sendiri secara online melalui KAI Access hanya tiga jam sebelum keberangkatan dan uang akan ditransfer setelah 30 sampai 45 hari kerja. "Jika melalui stasiun, hanya stasiun yang ditunjuk maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan," tutur Yuskal.

Sementara itu, bagi jadwal pemberangkatan yang dibatalkan KAI, penumpang akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk diberikan arahan. Penumpang yang jadwalnya dibatalkan juga bisa mengurus pembatalan melalui aplikasi KAI Access maksimal tiga jam sebelum keberangkatan dan uang ditransfer setelah 30 sampai 45 hari kerja.

Jika sudah melebihi waktu pemberangkatan namun penumpang yang perjalanannya dibatalkan KAI belum mengurusnya, tetap bisa mendapatkan pengembalian 100 persen. "Ini bisa dilakukan hanya di semua stasiun jarak jauh dan lokal, maksimal hingga 30 hari setelah jadwal keberangkatan dan uang dikembalikan langsung tunai," ungkap Yuskal.

Yuskal menambahkan khusus penumpang yang jadwlanya dibatalkan KAI dapat mengurus pengembalian dana di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal mulai 1 April 2020 hingga maksimal 30 hari setelah tanggal keberangkatan yang tertera di tiket dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ
Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.

(QS. Al-Baqarah ayat 235)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement