Selasa 07 Apr 2020 22:49 WIB

Polres Cimahi Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba

Polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba
Foto: Pixabay
Ilustrasi PNS Terlibat Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang kedapatan membawa aneka narkoba. Dari tangan pasutri berinisial R (23 tahun) dan D (25) polisi menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ganja.

'’Kedua tersangka menjadi target operasi kita. Sudah sejak sebulan lalu keduanya kita intai,’’ kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/4).

Menurut Andri, kedua tersangka ditangkap beberapa hari lalu di sebuah kamar hotel di Kota Bandung. Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti narkoba.  Antara lain, 200 gram sabu yang sudah dikemas dalam paket sedang dengan berat  lima gram dan 10 gram, 30 gram ganja, dan 11 butir pil ekstasi. 

Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari anggota sindikat narkoba  yang kini masih dalam pengejaran polisi. ’’Barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan tersangka di Kota Cimahi,’’ ujar Andri.

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Andri, berawal dari informasi yang diterima polisi.  Dari informasi tersebut, kata dia, polisi melakukan penyelidikan. Ia mengatakan, butuh waktu sekitar satu bulan lebih untuk bisa mengendus keberadaan pasutri yang sudah lebih dari enam bulan menjadi pengedar narkoba tersebut.

’’Kedua tersangka cukup licin sehingga kita harus ekstra dalam melakukan penyelidikan,’’ kata dia.

Kedua tersangka, sambung Andri, mengedarkan narkoba ke wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kini meduanya, dijerat dengan Pasal 144 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 131, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

‘’Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. Dengan ditangkapnya kedua tersangka diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kota Cimahi dan KBB,’’ tutur perwira balok tiga ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement