Jumat 17 Apr 2020 06:51 WIB

UPI Larang Dosen dan Tenaga Pendidik Mudik

Kebijakan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Aktivitas mahasiswa di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terpantau sepi. UPI mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh antisipasi korona, Senin (16/3).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Aktivitas mahasiswa di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terpantau sepi. UPI mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh antisipasi korona, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Asep Kadarohman mengambil langkah tegas soal aturan mudik staf dosen dan tenaga pendidik. Ia melarang staf dosen dan tenaga pendidik untuk mudik ke kampung halamannya. Kebijakan ini diambil untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

"Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat  mengurangi resiko staf terkena Covid-19" kata Asep, dalam keterangan yang diterima Republika, Kamis (16/4).

Apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar hal tersebut maka hukuman disiplin. Peraturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

"Apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan," kata Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum, Edi Suryadi, menambahkan.

Sebelumnya, UPI juga memberikan bantuan biaya pengganti paket internet untuk membantu pembelajaran daring pada masa darurat Covid-19. Bantuan ini akan diberikan kepada mahasiswa dan dosen.

"Kami berharap  agar mahasiswa dan dosen  dapat menjalankan aktivitas pembelajaran daring dengan baik tanpa ada kendala," kata Asep.

 

Asep menuturkan baik dosen maupun mahasiswa agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk mendukung pembelajaran daring. Untuk setiap dosen dan tenaga pendidik akan mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp.200,000 per bulan sampai dengan bulan Mei. Sedangkan untuk setiap mahasiswa akan mendapatkan bantuan biaya sebesar Rp.100,000 per bulan sampai dengan bulan Mei.

Selain itu, tenaga pendidik yang bekerja di rumah juga diberikan bantuan serupa  sehingga  diharapkan dapat membantu layanan akademik maupun non akademik. Apabila pada mas akhir bulan Mei 2020, penyebaran Covid 19 belum terkendali maka pemberian bantuan biaya paket internet akan diperpanjang sampai bulan Juni 2020.

Mekanisme pemberian dibuat sederhana. Mahasiswa tidak perlu datang ke kampus untuk mengurus program bantuan ini. Dana akan langsung ditransfer ke rekening setiap mahasiswa setelah melakukan registrasi di www. student.upi.edu Sedangkan bagi dosen dan tenaga pendidik, ditransfer ke rekening masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement