Ahad 19 Apr 2020 15:13 WIB

Penurunan Bunga Kartu Kredit Gerus Pendapatan Bank

Nasabah yang mampu membayar kartu kredit diharapkan tak menunda pembayaran.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Cimb Niaga Tbk menilai kebijakan Bank Indonesia (BI) terkait kelonggaran kartu kredit akan berdampak pada penurunan pendapatan perusahaan. Adapun pelonggaran ini mencakup penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum dan besaran denda keterlambatan pembayaran.

Direktur Konsumer CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan saat ini perusahaan memfokuskan existing nasabah kartu kredit untuk memberikan solusi yang cocok di tengah penyebaran virus corona.

Baca Juga

"Penurunan bunga pasti ada dampak terhadap pendapatan kartu kredit bagi bank," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/4).

Menurutnya kebijakan Bank Indonesia tersebut untuk meringankan beban cicilan kartu kredit bagi nasabah terdampak virus corona. Hanya saja, perusahaan meminta bagi nasabah yang mampu membayar cicilan kartu kredit dapat dilakukan secara tepat waktu.

"Tidak semua kena dampak Covid-19,  kami berharap semua saling bantu dalam kondisi seperti saat ini," ucapnya. 

Ke depan, perusahaan pun berharap melalui kebijakan Bank Indonesia tersebut mampu menekan rasio kredit bermasalah atau non perfoming loan (NPL).

"Kami tunggu sampai regulasinya kami terima dulu untuk mengetahui dengan pasti semua isinya," ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran kebijakan kartu kredit dengan pertimbangan kemampuan bayar para debitur akibat pandemi virus corona. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

“Kami mendorong kebijakan penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” ujarnya saat video conference di Jakarta, Selasa (14/4).

Perry menjelaskan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi dua persen per bulan dari sebelumnya 2,25 persen. Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi lima persen, sebelumnya pembayaran minimum 10 persen.

Selanjutnya penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran menjadi satu persen atau maksimal Rp 100 ribu dari sebelumnya tiga persen dan maksimal Rp 150 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement