Senin 20 Apr 2020 13:25 WIB

Sebulan Ditunda, Sidang Aulia Digelar Lewat Telekonferensi

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya

Red: Esthi Maharani
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto: Nunu/Republika
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Untuk pertama kalinya sidang perkara pembunuhan ayah dan anak dengan terdakwa Aulia Kesuma beserta putranya Geovanni Kelvin digelar lewat video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4).

"Aulia dan kawan-kawan sidang mulai hari ini, sidang lewat telekonferensi karena tahanan tidak bisa keluar rutan," kata  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sigit Hendradi.

Sigit mengatakan sidang pembunuhan berencana tersebut kembali digelar setelah empat pekan atau hampir sebulan ditunda karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Oleh karena itu, sidang digelar lewat video telekonferensi pertimbangan karena kedua tahanan tidak bisa keluar dari lembaga pemasyarakatan yang memberlakukan PSBB.

Aulia Kesuma menjalani penahanan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sedangkan anaknya Geovanni Kelvin ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sigit menjelaskan, sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Saksi yang dihadirkan lebih dari dua orang.

"Saksi banyak, ada saksi Polisi Sukabumi, resepsionis hotel, dan dokter," kata Sigit.

Sidang lewat video telekonferensi ini, nantinya para terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan hakim bersama pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait keberadaan para saksi dan JPU masih dalam pembahasan apakah akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau cukup hadir di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara Aulia Kesuma dan kawan-kawan dinilai penting karena termasuk perkara besar melibatkan tujuh orang tersangka dengan ancaman hukuman berat yakni hukuman mati untuk dua terdakwa yakni Aulia dan Geovanni.

Aulia dan putranya melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (suami) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak tiri) pada bulan Agustus 2019 lalu.

Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, dibunuh dengan cara diracuni di rumah mereka di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, lalu jenazah keduanya dibuang ke Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dengan cara dibakar terlebih dahulu.

Selain Aulia dan Geovanni, terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement