Jumat 24 Apr 2020 16:23 WIB

Kemenperin Usulkan Kebijakan Bagi Industri Mamin

Kemenperin mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor industri mamin.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Dua pekerja menjemur makanan olahan tomat rasa kurma di salah satu industri rumahan di Ampelgading, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/5). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan berbagai kebijakan demi mengawal sektor industri makanan dan minuman supaya dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi.
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Dua pekerja menjemur makanan olahan tomat rasa kurma di salah satu industri rumahan di Ampelgading, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (19/5). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan berbagai kebijakan demi mengawal sektor industri makanan dan minuman supaya dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan berbagai kebijakan demi mengawal sektor industri makanan dan minuman supaya dapat memperoleh kemudahan dalam berproduksi. Khususnya di masa darurat Covid-19. 

“Kami mengusulkan pos tarif pembebasan bea masuk impor. Dalam rangka penanganan dampak Covid-19 yang ada pada stimulus jilid II,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim di Jakarta, pada Jumat (24/4).

Terdapat juga kebijakan berupa relaksasi penerapan SNI wajib melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Penambahan Zat Fortifikan pada Tepung Terigu. Lalu SE Menperin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengecualian Sementara Kandungan Vitamin A dan/atau Provitamin A pada Minyak Goreng Sawit.

Kemenperin memproyeksikan, sektor industri makanan dan minuman akan tetap tumbuh di tengah dampak pandemi Covid-19. “Kami memperkirakan pertumbuhan sektor industri makanan dan minuman berada di angka 4 sampai 5 persen, ini sudah cukup bagus,” tegasnya.

Lebih lanjut, industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapatkan izin beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia. Dengan begitu, industri ini bisa tetap beraktivitas dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Kami tetap mendorong agar industri dapat melakukan aktivitas produksinya. Tentu dengan memperhatikan aspek keselamatan kerja sesuai prosedur dan protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19,” jelas dia.

Sebelumnya Abdul Rohim menilai, industri pengalengan ikan merupakan salah satu sektor yang mendapat keberkahan di tengah pandemi covid-19. Sebab, permintaan terhadap produk olahan tersebut cenderung meningkat. Khususnya untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat.

“Stok nasional untuk produk sarden dan makarel kaleng saat ini berjumlah 35 juta kaleng. Selain diserap melalui pasar ekspor, ritel dan online, olahan ikan kaleng dapat dimanfaatkan sebagai salah satu produk bantuan sosial yang memenuhi kebutuhan protein masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement