Siapa Saja yang Boleh tidak Berpuasa Ramadhan?

Red: Hasanul Rizqa

Senin 27 Apr 2020 23:09 WIB

Siapa Saja yang Boleh tidak Berpuasa Ramadhan? (ilustrasi) Foto: republika Siapa Saja yang Boleh tidak Berpuasa Ramadhan? (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang sesuai fitrah manusia. Selain itu, agama ini juga memudahkan insan yang menganutnya. Hal ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Alquran. "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS al-Baqarah: 185).

Kemudahan juga berlaku kala bulan suci Ramadhan. Puasa merupakan suatu kewajiban dalam satu bulan penuh Ramadhan.

Baca Juga

Akan tetapi, ada beberapa orang yang dalam situasi dan kondisi terten­tu dibolehkan tidak berpuasa kala Ramadhan. Mereka itu adalah sebagai berikut.

Orang sakit

Seorang muslim yang sedang sakit pada Bulan Ramadhan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu berdasarkan situasi dan kondisi berikut ini. Pertama, jika ia masih mampu berpuasa tanpa kesukaran, maka ia lebih baik berpuasa. Namun, kalau ia tidak mampu, lebih baik ia berbuka. Kedua, kalau ia masih ada harapan sembuh dari sakitnya, maka ia hendaknya bersabar menunggu sampai ia sembuh, lalu ia membayar (qadha) sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Namun, jika tidak ada harapan akan kesembuhannya, maka ia boleh ber­buka dan membayar fidyah dengan sejumlah bahan ma­kanan. Fidyah itu diberikan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkannya.

Musafir

Orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir)--sejauh yang dibolehkan untuk qasar shalatnya--dibolehkan tidak berpu­asa.

Setelah kembali dari perjalanannya, ia akan membayar (qadha) puasa yang ditinggalkannya pada hari-hari di luar bulan Ramadhan.

Firman Allah di dalam Alquran, "Maka, jika diantara kamu ada yang sakit, atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" (QS. Al Baqarah: 184).

Jika musafir itu dapat berpuasa dalam perjalanannya adalah lebih baik daripada tidak berpuasa, sebagaimana Firman Allah SWT, "Dan berpuasa lebih baik bagi kamu, jika kamu menge­tahui" (QS. Al Baqarah: 155).

Lansia dan pekerja berat

Orang yang sudah lanjut usia, baik laki-laki, maupun perempuan diperbolehkan tidak berpuasa jika mereka tidak mampu lagi berpuasa. Demikian juga orang-orang yang bekerja berat sebagai mata pencahari­annya, seperti orang-orang yang bekerja di dalam pertambangan, atau orang-orang yang telah dihukum dengan kerja paksa, sehingga sulit sekali melakukan puasa.

Mereka semua­nya dapat mengganti hari-hari puasa mereka dengan fidyah, sebagaimana firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), membayar (yaitu), memberi makan seorang miskin." (QS. Albaqarah: 184).

Hamil dan menyusui

Perempuan yang sedang hamil atau menyusui, dibolehkan tidak berpuasa. Hanya di dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dikalangan Ulama.

Menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, Apabila perempuan hamil dan perempuan yang menyusui khawatir atas dirinya dan anaknya, maka keduanya boleh berbuka, dan wajib memberi fidyah. Ia tidak meng-qadha puasa yang telah ditinggalkannya.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, jika keduanya ha­nya khawatir atas anaknya saja lalu ia berbuka, maka kedua­nya wajib qadha dan fidyah. Jika keduanya khawatir pada dirinya saja, atau khawatir pada dirinya dan anaknya, maka keduanya wajib fidyah saja, tanpa qadha.

Adapun menurut para ulama mazhab Hanafiah, dan Abu Ubai, serta Abu Tsaur, perempuan yang hamil dan yang menyusui, hanya wajib qadha, tanpa fidyah. Wallahu'alam.