Rabu 29 Apr 2020 23:03 WIB

Sudah Bebas Romi Masih Belum Puas

PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Romi menjadi satu tahun penjara.

Red: Ilham Tirta
Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi dikeluarkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4) malam. Romi yang mengenakan koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.44 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

"Pertama saya ucapkan puji syukur Alhamdulillah, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani (hukuman) per tanggal 28 April kemarin, selama 1 tahun penuh," kata Romi.

KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Romi dikeluarkan dari rutan. Menurut Romi, semestinya dia sudah meninggalkan rutan itu pada Rabu pagi. "Tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.

Romi mengeklaim belum puas dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya. Namun, ia menganggap itu sebagai berkah di bulan Ramadhan.

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam shalat Tarawih bersama teman-teman di sini, dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum," ujarnya.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romi dengan mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 2 tahun.

Pada Rabu, MA memerintahkan KPK mengeluarkan Romi dari rumah tahanan. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, sesuai putusan penahanan, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement