Jumat 01 May 2020 02:53 WIB

Gedung Cagar Budaya Pasar Ikan Jadi Lokasi Karantina

Karantina dikhususkan bagi warga yang hasil tes cepat Covid-19 reaktif atau positif.

Red: Israr Itah
Gedung cagar budaya bekas tempat pelelangan dan pasar ikan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Gedung cagar budaya bekas tempat pelelangan dan pasar ikan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan gedung cagar budaya bekas tempat pelelangan dan pasar ikan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara sebagai tempat karantina mandiri untuk pasien virus corona (Covid-19). Kepala Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, Mahad, mengonfirmasi bangunan itu sementara waktu beralih fungsi menjadi lokasi karantina warga Kampung Akuarium, jika nantinya ditemukan terpapar Covid-19.

"Ya, benar," kata Mahad di Jakarta, Kamis (30/4).

Baca Juga

Lokasi dan gedung cagar budaya itu milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta. Karantina dikhususkan bagi warga yang hasil tes cepat (rapid test) Covid-19 reaktif atau positif, tanpa mengalami gejala seperti batuk, pilek maupun sesak nafas.

Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Agus Riyanto mengatakan pemeriksaan kesehatan nantinya dilakukan secara jarak jauh atau melalui saluran telepon. Petugas akan mendatangi lokasi karantina jika terdapat keluhan dari warga tersebut.

"Petugas masuk ke sana kalau ada warga yang mengalami keluhan kesehatan saja. Kalau tidak ada keluhan, tidak ada petugas yang masuk ke lokasi karantina itu," jelas Agus.

Setiap petugas dipastikan menggunakan standar kesehatan WHO dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat memasuki lokasi karantina tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 349 warga Kampung Akuarium di RT 012 RW 04 mengikuti uji cepat virus corona (Covid-19) di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement