Senin 04 May 2020 06:44 WIB

Ini Kata Yurianto Soal Covid-19 Bencana Nasional

Dengan status bencana nasional, maka penanganan pandemi dilakukan secara terpimpin.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan, keputusan pemerintah yang menetapkan pandemi covid menjadi status bencana nasional. Kata dia, dengan status bencana nasional ini, maka penanganan pandemi dilakukan secara terpimpin oleh pemerintah melalui gugus tugas percepatan penanganan covid baik di tingkat pusat dan di tingkat daerah.

Penanganan pandemi ini harus dilakukan secara terpimpin karena wabah covid ini berdampak pada berbagai aspek, baik masalah kesehatan, masalah sosial dan ekonomi, maupun masalah pendidikan, serta ketertiban masyarakat. Selain itu, pandemi ini juga dinilai memberikan potensi dan ancaman bagi keamanan negara jika tak ditangani dengan baik.

“Karena pandemi covid tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan juga, tetapi berdampak pula di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, ketertiban masyarakat, dan juga memberikan potensi dan ancaman bagi keamanan  negara yang dapat timbul jika tidak bisa kita kelola dengan baik,” ujar Yurianto saat konferensi pers, Ahad (3/5).

Yurianto mengatakan, keputusan pemerintah untuk menyatakan pandemi covid sebagai bencana nasional ini merupakan kebijakan yang tegas bagi semua unsur, baik jajaran pemerintah, dunia usaha, dan juga masyarakat untuk bekerja sama, bergotong royong, dan saling membantu dalam satu sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pencegahan persebaran covid ini mengacu pada arahan Presiden. Presiden Jokowi sendiri sebelumnya memberikan enam arahan kepada jajarannya dalam menangani covid-19.

Pertama, meminta agar dilakukan pengujian sampel secara masif dan pelacakan secara agresif, serta sosialisasi yang ketat di masyarakat. Kedua, masyarakat juga diminta agar menggunakan layanan telemedicine untuk berkonsultasi dengan dokter dan mengurangi kunjungan ke rumah sakit.

Ketiga, Presiden menginstruksikan agar komunikasi kepada semua pihak dilakukan dengan detil dan transparan. Keempat, adanya penegakan hukum dengan bantuan aparat negara, agar masyarakat dapat disiplin menghadapi pandemi covid.

“Kelima, semua pihak harus memberikan jaminan arus logistik yang lancar dari pusat sampai ke daerah, dari gudang-gudang logisitik sampai ke daerah. Keenam, kebijakan stimulus ekonomi harus betul-betul tepat sasaran dan fokus pada pemutusan rantai penularan covid,” ujar Yurianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement