Selasa 05 May 2020 07:38 WIB

Pemerintah akan Bebaskan Bea Masuk Bahan Baku Industri Mamin

Permintaan industri mamin saat pandemi tetap baik atau bahkan meningkat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Warga memilih barang di sebuah toko ritel modern. Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu kelompok industri yang diandalkan selama pandemi virus corona. Pasokan bahan baku dan bahan penolong perlu diberikan kemudahan proses importasi guna industri mamin tetap berjalan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan pihaknya mengusulkan kepada lembaga terkait agar pembebasan bea masuk dan kemudahan proses importasi bahan baku industri makanan dan minuman.

Baca Juga

“Menindaklanjuti implementasi Perpres 58 tahun 2020 tentang Penataan dan Penyederhanaan Izin Impor tersebut perlu adanya kerjasama antara Kemenperin, Kemenkoperekonomian dan Kemendag serta K/L lain,” ucapnya Abdul Rochim, Selasa (5/5).

Dia mengatakan, industri makanan dan minuman merupakan kelompok industri yang tingkat permintaannya tetap baik atau bahkan meningkat. Permasalahan utama adalah ketersediaan bahan baku industri mamin dan penolong yg sebagian besar (di atas 70-80 persen) masih tergantung kepada impor seperti gula, garam industri dan lain lain.  

Di samping itu, Kemenperin juga mengusulkan adanya stimulus fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPh 21 dan PPh 22 tertuang dalam PMK Nomor 23/2020 dan PMK Nomor 44/2020 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona. Serta Kemenperin mengusulkan pembebasan bea masuk bahan baku industri makanan dan minuman.

Kemenperin juga merespons kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah. Kemenperin mengusulkan agar dalam penerapan PSBB di berbagai daerah, industri makanan dan minuman masuk dalam kategori 8 sektor yg tetap bisa beroperasi selama selama pemberlakuan PSBB.

Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus tambahan agar operasional perusahaan tidak berat saat pandemi Covid-19. Salah satu stimulus yang diharapkan adalah, penghapusan izin impor bahan baku karena prosedurnya yang panjang selama ini dianggap memberatkan.

"Dengan tidak adanya izin rekomendasi, kita tetap perlu (impor). Saya harap semua kementerian mempunyai data dan persepsi sama, sehingga nggak ada hal yang menyulitkan terutama di tengah Covid-19 begini," ujar Ketua Gapmmi Adhi Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement