Kamis 07 May 2020 00:17 WIB

Mensesneg Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Mudik bukan termasuk yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan.

Red: Andi Nur Aminah
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Mensesneg Pratikno mengumumkan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Menpora di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan mudik bukan hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang. "Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/5) malam.

Pernyataan Pratikno menegaskan apa yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan. Dia mengatakan SE Gugus Tugas No.4/2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.

Baca Juga

Dia menyampaikan SE Gugus Tugas tersebut menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yakni:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti; pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement