Selasa 12 May 2020 21:30 WIB

Transportasi Umum Beroperasi, Polri: Mudik Tetap Dilarang

Kakorlantas Polri menegaskan mudik tetap dilarang meski transportasi umum beroperasi.

Red: Bayu Hermawan
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono
Foto: Republika/Prayogi
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono menegaskan, pelonggaran transportasi umum selama pemberlakuan PSBB bukan untuk mudik. Kakorlantas mengatakan pemerintah masih melarang warga melakukan mudik.

"Mudik tetap dilarang," tegas Istiono di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (12/5).

Baca Juga

Istiono menegaskan, sampai sekarang pemerintah tidak pernah mencabut kebijakan larangan mudik sampai sekarang. Menurutnya, diperbolehkannya transportasi umum beroperasi berdasarkan surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Surat edaran ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kebijakan itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat Covid-19.

"(Pelonggaran) itu bukan termasuk mudik. Akan tetapi, aktivitas supaya perekonomian tetap berkembang dengan bagus karena sejalan perkembangan dinamika dari Covid-19," ujar Istiono.

Pada hari Selasa, Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan rombongan meninjau check point di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten. Jenderal bintang dua ini mengatakan bahwa titik pemeriksaan dipindah dari Gerbang Tol Bitung ke Gerbang Tol Cikupa lantaran lokasi di Gerbang Tol Cikupa lebih luas sehingga lebih efektif untuk memutar arah kendaraan warga yang nekat mudik kembali ke rumah.

"Kegiatan hari ini, kami melihat pelaksanaan (Operasi Ketupat) di Pos Cikupa. Ini gabungan antara Korlantas, Polda Metro, dan Polda Banten untuk mengelola situasi kamseltibcarlantas di tol penyekatan di Cikupa ini," kata Istiono.

Selama 18 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 atau sejak 24 April hingga 11 Mei 2020, tercatat ada sekitar 40.000 kendaraan pemudik yang dihalau petugas. Dari jumlah tersebut, kendaraan yang diputar arah didominasi oleh kendaraan pribadi. "Bahwa kendaraan yang diputar balik lebih kurang ada 40.000 (unit). Yang paling dominan adalah kendaraan pribadi," katanya menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement