Rabu 13 May 2020 23:47 WIB

OJK Jatim Dorong LJK Proaktif Identifikasi Debitur Terdampak

OJK Jatim meminta lembaga jasa keuangan segera terapkan POJK Stimulus

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jawa Timur (Jatim) mendorong Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), proaktif mengidentifikasi debitur yang terdampak penyebaran COVID-19. Selain itu segera menerapkan POJK stimulus agar perekonomian tetap berjalan.

Kepala OJK Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyad, dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu, mengatakan OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan untuk menahan (countercyclical) pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemik COVID-19. Tujuannya untuk memberikan ruang gerak terhadap sektor riil bertahan dalam situasi sekarang ini dan implementasi kebijakan dilakukan dengan tetap memperhatikan kesehatan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

"Kesehatan sektor riil dan sektor keuangan adalah dua sisi mata uang yang sama-sama bernilai dan harus dijaga kondisinya agar bisa bertahan melawan resesi ekonomi seperti sekarang ini dan melakukan recovery pada saatnya nanti," katanya.

Oleh karena itu, kata Bambang, pihaknya mendorong agar LJK proaktif dalam mengidentifikasi debitur terdampak penyebaran COVID-19.

"Hasilnya, implementasi restrukturisasi kredit di Jatim terus meningkat dari minggu ke minggu, dan sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 360.120 debitur telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit senilai Rp 10,4 triliun," katanya.

Rinciannya, restrukturisasi kredit perbankan sebesar Rp 7,4 triliun untuk 17.192 debitur, restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,4 triliun untuk 75.899 debitur, dan restrukturisasi kredit PNM sebesar pinjaman Rp 427 miliar untuk 231.729 debitur, ditambah restrukturisasi kredit PT Pegadaian (Persero) sebesar Rp97 miliar untuk 35.070 debitur.

"OJK juga menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati terhadap penawaran pengurusan restrukturisasi kredit yang mengatasnamakan OJK, sebab disinyalir terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan pribadi," katanya.

Bambang menekankan kepada seluruh LJK di Jatim agar pemberian kebijakan restrukturisasi ini dilakukan secara bertanggung jawab dan jangan sampai dimanfaatkan pihak yang ingin mengambil keuntungan secara sepihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement