Sabtu 23 May 2020 13:24 WIB

PLN Aliri Listrik di 7 Desa Riau

Rasio desa berlistrik PLN di Provinsi Riau mencapai 98,60 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Meteran Listrik PLN
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Meteran Listrik PLN

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengaliri listrik di tujuh desa yang berada di Provinsi Riau. General Manager PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Daru Tri Tjahjono menjelaskan, sejak akhir 2019 hingga saat ini, PLN telah berhasil melistrik tujuh desa tersebar di tiga kabupaten. Dengan begitu, jumlah desa berlistrik di Riau menjadi 1.833 dari 1859 desa atau kelurahandi Provinsi Riau.

“Hal ini sebagai kado menjelang hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dari PLN untuk masyarakat Riau dengan nyalanya listrik dan semoga dapat beraktivitas lebih seperti belajar pada malam hari dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,” kata Daru dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (23/5).

Baca Juga

Daru menuturkan, desa yang baru teraliri listrik yaitu Desa Batu Sasak di Kabupaten Kampar, Desa Teluk Merbau, Terusan Kempas, Hibrida Jaya, Hibrida Mulia, dan Tanjung Simpang di Kabupaten Indragiri Hilir. Begitu juga dengan Desa Pulau Topang di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan 1.010 calon pelanggan.

 "Dengan Nyalanya desa tersebut rasio desa berlistrik PLN di Provinsi Riau mencapai 98,60 persen dengan rasio elektrifikasi PLN 90,82 persen dan terdapat 26 desa lagi belum berlistrik PLN,” ungkap Daru.

Infrastruktur kelistrikan yang dibangun pada tujuh desa tersebut diantaranya Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan total lebih dari 53,35 KMS, Jaringan Tegangan Rendah (JTR) lebih dari 52,02 KMS, dan 24 Unit Gardu Distribusi (Trafo) dengan jumlah Daya 1.525 kVA

“Seluruh infrastruktur kelistrikan ini dibangun demi meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi pada masyarakat. Karena dengan pertumbuhan listrik maka pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah pun ikut meningkat,” ungkap Daru.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement