Sabtu 23 May 2020 19:49 WIB

Myanmar Buat Laporan Langkah Pencegahan Genosida Rohingya

Pengadilan Internasional minta Myanmar buat laporan langkah cegah genosida Rohingya

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Selasa (10/12). Suu Kyi akan membela Myanmar dari tuduhan genosida Rohingya.
Foto: EPA
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi di hadapan Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, Selasa (10/12). Suu Kyi akan membela Myanmar dari tuduhan genosida Rohingya.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Myanmar menyerahkan laporan kepatuhan ke pengadilan internasional (ICJ), pada Sabtu (23/5) atas perintah untuk mencegah kekerasan dan tidak melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya. Pada awal Januari, ICJ mengeluarkan perintah sementara yang meminta Myanmar menerapkan langkah-langkah pencegahan genosida terhadap Rohingya.

ICJ dapat memutuskan untuk tidak mempublikasikan laporan. Namun, Myanmar diperintahkan untuk membagikan salinan laporan itu dengan Gambia agar negara Afrika Barat itu menyerahkan tanggapannya.

Baca Juga

ICJ akan mendengarkan laporan Myanmar tentang penerapan laporan itu, dan berusaha untuk memastikan bahwa negara tersebut telah mencegah tindakan genosida termasuk oleh pasukan keamanannya sendiri. ICJ telah memberikan waktu kepada Myanmar selama empat bulan yang berakhir pada 23 Mei 2020 untuk membuat laporan. Laporan selanjutnya akan diajukan setiap enam bulan.

Mantan Pelapor Khusus PBB tentang situasi hak asasi manusia di Myanmar, Yanghee Lee, mengatakan Myanmar belum mengambil langkah apa pun sejak perintah tersebut. Sebelumnya, ICJ menyampaikan putusannya atas kasus yang diajukan oleh Gambia pada Desember lalu.

"Sayangnya, tidak ada kemajuan sama sekali," ujar Lee, dilansir Anadolu Agency.

Menurut putusan ICJ, Myanmar berkewajiban untuk mengambil semua langkah untuk mencegah pembunuhan maupun kekerasan fisik serta mental terhadap komunitas Rohingya. Myanmar juga harus memastikan bahwa militernya mematuhi putusan dan tidak terlibat dalam melakukan genosida. Myanmar akan terus mengirimkan laporan tentang kepatuhannya sampai keputusan akhir tentang kasus ini diberikan oleh pengadilan.

Menurut Amnesty International, lebih dari 750 ribu pengungsi Rohingya, yang kebanyakan wanita dan anak-anak, melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah operasi yang dilakukan oleh pasukan militer pada Agustus 2017. Menurut Ontario International Development Agency (ODHA), sejak 25 Agustus 2017, hampir 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh pasukan negara Myanmar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement