Rabu 27 May 2020 23:42 WIB

Gubernur Banten Imbau Pencari Kerja tak Datang ke Banten

Gubernur Banten menyebut saat ini wilayah sedang minim lowongan kerja

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke beberapa check point atau pos pemeriksaan di ruas jalan dan Stasiun KRL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Senin (20/4).
Foto: dok. Pemprov Banten
Gubernur Banten Wahidin Halim meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke beberapa check point atau pos pemeriksaan di ruas jalan dan Stasiun KRL di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, Senin (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menghimbau para pencari kerja dari daerah lain tidak berspekulasi untuk datang ke Banten, setelah Lebaran saat ini, mengingat akibat pandemi COVID-19 banyak tenaga kerja di provinsi itu yang masih dirumahkan.

"Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja," kata Gubernur Banten di Serang, Rabu (27/5).

Mengutip Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, WH menyebutkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2020 menunjukkan 27.569 karyawan di wilayah itu dirumahkan. Sementara jumlah karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 17.298 orang dan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59.

Imbauan Gubernur Banten itu disampaikan untuk mengantisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiringi arus balik Lebaran, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskan Wahidin, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri, namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya. Hal itu berdampak pada kebutuhan jumlah dan jam kerja karyawan.

Menjelang Idul Fitri 1441 lalu, gubernur juga mengimbau masyarakat Provinsi Banten tidak mudik Lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran COVID-19.

Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement