Selasa 02 Jun 2020 15:54 WIB

Pemberhentian Anggota KPU, Ombudsman Sayangkan Sikap DKPP

Ombudsman sudah meminta penjelasan, tetapi DKPP menjawab tak bisa berikan keterangan.

Red: Ratna Puspita
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan dan kecewa atas sikap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya terkait keputusan pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Ombudsman meminta penjelasan DKPP melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur pemberhentian Evi Novida Ginting Manik.

"Terkait itu kami melakukan satu permintaan keterangan kepada DKPP. Namun, kemudian dijawab tidak bisa diberikan keterangan, dengan kata lain semacam penolakan, kami kemudian mengejar dengan meminta pertemuan melalui media daring tetapi juga ditolak," kata Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala, di Jakarta, Selasa (2/6).

Baca Juga

Menurut dia, respons yang tidak baik tersebut menunjukkan DKPP memiliki sikap yang tidak kooperatif dan sangat mengecewakan. DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu di mana putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

"Untuk ke depannya kami meminta kerja sama dari DKPP mengingat akan ada kemungkinan lagi DKPP kembali dilaporkan oleh berbagai pihak terutama karena kita akan menghadapi pilkada (pemilihan kepala daerah)," ujarnya.

Adrianus Meliala menjelaskan, Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya. Hal yang menjadi keberatan Evi Novida yakni terkait pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum.

Pada peraturan itu seharusnya rapat pleno putusan pemberhentian penyelenggara pemilu dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP. “Sedangkan terhadap pengaduan nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP,” ucap Adrianus.

Selain itu, berdasarkan pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan pihak teradu.

"Namun dalam hal ini, pelapor (Evi) merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri," tuturnya.

Saat ini, laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. "Kami terhadang karena peradilan TUN sudah dimulai, dan sesuai ketentuan undang-undang kami harus menghentikan suatu laporan yang sudah menjadi bahan pemeriksaan pengadilan." ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement