Kamis 11 Jun 2020 08:47 WIB

Daop 8 Surabaya Operasikan Delapan Kereta Jarak Jauh

Daop 8 Surabaya hanya menjual 70 persen dari kapasitas tempat duduk kereta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api reguler Jarak menengah/ jauh secara bertahap untuk melayani penumpang mulai 12 Juni 2020. Setidaknya, ada delapan perjalanan kereta api regular jarak menengah/ jauh yang bakal dioperasikan.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Penumpang turun dari kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur. PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api reguler Jarak menengah/ jauh secara bertahap untuk melayani penumpang mulai 12 Juni 2020. Setidaknya, ada delapan perjalanan kereta api regular jarak menengah/ jauh yang bakal dioperasikan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api reguler Jarak menengah/ jauh secara bertahap untuk melayani penumpang mulai 12 Juni 2020. Setidaknya, ada delapan perjalanan kereta api regular jarak menengah/ jauh yang bakal dioperasikan. 

“Kami mengoperasikan kembali perjalanan kereta api reguler jarak menengah/ jauh sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan kereta api,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto di Surabaya, Kamis (11/6).

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali kereta apo reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Pada tahap awal, pihaknya hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan.

"Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain," ujar Suprapto.

Suprapto menerangkan, khusus untuk perjalanan kereta api jarak menengah/ jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI. Calon penumpang kereta jarak menengah/ jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan. Kemudian, menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR atau rapid test.

"Harus pula mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler," kata Suprapto.

Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan di bawah 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket. Berikut delapan kereta yang bakal dioperasikan:

1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.

2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.

3. KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.

4. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.

5. KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.

6. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon.

7. KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.

8. KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement